Jumat, 01 Mei 2026 WIB

Jual Pupuk Subsidi Diatas HET Penjara 20 Tahun dan Denda 1 M

Redaksi - Jumat, 27 Februari 2026 07:00 WIB
Jual Pupuk Subsidi Diatas HET Penjara 20 Tahun dan Denda 1 M
Gunung Tua Daulay PLT. Kadis Pertanian dan Ketahanan Pangan kabupaten Padang Lawas

MATATELINGA, Palas :Kasus subsidi sering menjadi sorotan, apalagi terjadi kelangkahan. Sementara menjadi kebutuhan penting masyarakat, sehingga dijadikan bisnis dalam meraup keuntungan. Hal demikian pada pupuk subsidi yang disalurkan melalui Pupuk Indonesia (PI) kepada distributor juga kepada penjual mitra kios resmi, namun harga jual diatas Harga Eceran Tertinggi (HET) kisaran Rp 175.000- Rp 250.000/sak dengan alasan tidak anggota kelompok tani. Padahal sama anggota kelompok tani sendiri masih diatas HET, Demikian hasil Investigasi Wartawan MATATELINGA di Wilayah

Kabupaten Padang Lawas, Kamis, (26/02-2026).
Penjual pupuk subsidi lebih cenderung pada bisnis yang menggiurkan untung kendatipun pelanggaran HET pupuk bersubsidi dapat dikenai ancaman pidana berdasarkan Pasal 2 UU No. 20 Tahun 2001. Sanksinya meliputi hukuman penjara hingga 20 tahun dan denda maksimal Rp1 miliar. Namun pihak pengelolah kios sepertinya tidak mengindahkannya.

Baca Juga:
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
PT. Agro Raya Mas Memberikan bantuan Beasiswa Kepada sekolah- Sekolah Sebesar 2.000.000
Kejari Gunungsitoli Tahan Tersangka Penyedia Terkait Dugaan Perkara Pembangunan Tembok Penahan Tanah RS Pratama Lologolu
Niat Melerai Dua Pria Cecok di Lapo Tuak, Warga Kolang Tewas di Tempat
MBG Ramadan Tuai Kritik, Menu Sederhana dan Dibagikan Tiga Hari Sekaligus
Terkait SE Walikota Medan, Ini Kata Ketua DPRD Medan Wong Chun Sen Tarigan
Program CSR PT Agro Raya Mas(ARM) Bersatu Bantu Perbaikan Musholla  Al Baroqah
 
Komentar
 
Berita Terbaru