Senin, 27 April 2026 WIB

Transaksi Harga Jual Dikenakan Potongan Pajak

Redaksi - Kamis, 19 Februari 2026 10:02 WIB
Transaksi Harga Jual Dikenakan Potongan Pajak

MATATELINGA, Jakarta: Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak, sesuai dengan PMK No. 34/PMK.10/2017 untuk semua jenis emas mulai dari gramasi 1 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP.

Baca Juga:

PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.

Editor
: Admin
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Dibanderol, Harga Emas Naik  Rp599 Ribu/Gram
Harga Emas Mengalami penurunan cukup Dalam
Harga Emas Menjalang Pergantian Tahun
Jelang Natal ,Harga Emas Naik Tipis
Dollar Melemah, Harga Emas Melonjak
Putusan MK dan Pastikan Program Prioritas Ketenagalistrikan Tetap Berjalan
 
Komentar
 
Berita Terbaru