Minggu, 04 Oktober 2026 WIB

Penjualan Emas Batangan Dengan Mominal Lebih dari Rp 10 Juta Dikenakan Pajak Penghasilan

Admin - Selasa, 13 Mei 2025 08:00 WIB
Penjualan Emas Batangan Dengan Mominal Lebih dari Rp 10 Juta Dikenakan Pajak Penghasilan
Pixabay
Emas Antam
MATATELINGA, Jakarta: Penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal lebih dari Rp 10 juta dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5 persen untuk pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.


Harga emas Antam yang dipantau dari laman Logam Mulia, Senin (12/5/2025), mengalami penurunan sebesar Rp 23.000. Kini harga emas menjadi Rp 1.905.000 per gram dari sebelumnya Rp 1.928.000 per gram.


Adapun harga jual kembali (buyback) emas batangan turut merosot ke angka Rp 1.754.000 per gram. Transaksi harga jual dikenakan potongan pajak sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017.

Ini daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam pada Senin (12/5/2025):

0,5 gram: Rp 1.002.500

1 gram: Rp 1.905.000

2 gram: Rp 3.750.000

3 gram: Rp 5.600.000

[br]

5 gram: Rp 9.300.000

10 gram: Rp 18.545.000

25 gram: Rp 46.237.000

50 gram: Rp 92.395.000


100 gram: Rp 184.712.000

250 gram: Rp 461.515.000

500 gram: Rp 922.820.000

1.000 gram: Rp 1.845.600.000


Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, yakni pembelian emas batangan dikenakan PPh 22 sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen untuk non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan disertai dengan bukti potong PPh 22.
Editor
:
Sumber
: MSN
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru