Rabu, 24 Juni 2026 WIB

Bantah Kriminalisasi Sorbatua Siallagan TPL Taat Hukum dan Dorong Pola Kemitraan

Redaksi - Kamis, 29 Agustus 2024 15:25 WIB
Bantah Kriminalisasi Sorbatua Siallagan TPL Taat Hukum dan Dorong Pola Kemitraan
Matatelinga.com
PT TPL Tbk menggelar konferensi pers terkait proses hukum terhadap Sorbatua Siallagan dan tudingan kriminalisasi di Medan, Kamis (29/8/2024)
MATATELINGA, Medan : PT Toba Pulp Lestari Tbk (TPL) menegaskan, pihaknya selalu mengedepankan penyelesaian secara damai dalam menghadapi setiap persoalan dan tantangan di lapangan.



"Dalam konferensi pers hari ini, TPL juga mengklarifikasi berbagai pemberitaan yang berkembang terkait kasus pidana yang melibatkan Sorbatua Siallagan," ujar Direktur dan Sekretaris Perusahaan TPL, Anwar Lawden, SH, Kamis (29/8/2024).

Dia menyatakan, TPL menghormati proses hukum dan vonis terhadap Sorbatua Siallagan, dan membantah tudingan kriminalisasi dalam kasus ini.

[br]

"Hal ini tidak ada hubungannya dengan persoalan masyarakat adat, dan perusahaan senantiasa menghormati masyarakat adat. TPL menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan serta selalu mengutamakan upaya-upaya damai dalam menyelesaikan setiap persoalan yang ada," katanya.

Anwar Lawden menyebut, pelaporan terhadap Sorbatua Siallagan kepada pihak berwajib merupakan langkah terakhir yang terpaksa diambil setelah dialog, peringatan dan pencegahan tidak diindahkan.

"Kami sangat menyesalkan situasi ini, namun pelaporan ini merupakan kewajiban yang harus dijalankan perusahaan untuk menjaga dan melindungi konsesi yang diberikan pemerintah," sebutnya.

Dia menuturkan, dalam menjalankan kegiatan operasional, perusahaan beroperasi secara profesional dan berkelanjutan sesuai undang-undang dan peraturan yang berlaku, merujuk Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) SK.493/Kpts-II/1992 tanggal 1 Juni 1992 Jo SK 1487/Menlhk/Setjen/HPL.0/12/2021 tanggal 31 Desember 2021.

[br]

"TPL telah mengembangkan berbagai program kemitraan kehutanan yang bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan terurial di areal konsesi perusahaan," tuturnya.

Dia menambahkan, saat ini telah ada 10 KTH yang bermitra dengan perusahaan berhasil menyelesaikan masalah tenurial secara damai dan saling menguntungkan.

"10 Naskah Kesepakatan Kerjasama (NKK) telah didaftarkan dan 3 di antaranya telah mendapat SK Pengakuan dan Perlindungan Kemitraan Kehutanan dan pemerintah," pungkasnya.



Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru