MATATELINGA, Asahan :Pemerintah kabupaten Asahan melalui Assisten Perek dan Pembangunan Oktoni Eriyanto menyerahkan buku tabungan dana pinjaman bergulir kepada 38 pelaku usaha mikro di gedung Dekranasda Kabupaten Asahan, Rabu (06/12/2023).
BACAJUGA
Kepala Dinas Kopdagin Kabupaten Asahan Ilham dalam kereanganya mengatakan berdasarkan Peraturan Bupati Asahan Nomor 29 Tahun 2018 tertanggal 16 April 2018 tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pengelola Dana Pinjaman Bergulir pada Dinas Koperasi dan Perdagangan Kabupaten Asahan dan Peraturan Bupati Asahan nomor 9 tahun 2018 tertanggal 30 Januari 2018 tentang Tata Cara pengelolaan Dana Pinjaman Bergulir bagi Koperasi, Koperasi Jasa Keuangan Syariah, Baitul Maal Waat Tamwil, Lembaga Keuangan Mikro, dan Usaha Mikro yang dananya bersumber dari APBD Kabupaten Asahan.
Dan Kepala Dinas Kopdagin Asahan Ilham juga mengatakan hari ini digulirkan Dana Pinjaman Bergulir sebesar Rp 319.000.000 kepada 38 pelaku usaha mikro yang telah melalui verifikasi administrasi dan faktual oleh UPTD PDPB-KUM, ujarnya.
Sementara Asisten Perek dan Pembangunan yang mewakili bupati Asahan mengatakan, dana pinjaman bergulir ini sudah berjalan selama 12 tahun ,dan dana pinjaman bergulir ini bertujuan untuk membantu pelaku usaha mikro mengembangkan usaha yang dimiliki, selain itu dana pinjaman bergulir ini juga merupakan bagian dari program prioritas ekonomi mandiri untuk mendukung terwujudnya Asahan Sejahtera, Religius dan Berkarakter,dan Dana ini bukan merupakan dana bantuan atau hibah, melainkan dana pinjaman yang bersumber dari APBD Kabupaten Asahan yang tujuannya untuk membantu penguatan modal kepada pelaku usaha mikro sehingga terwujud pengembangan dan kemandirian usaha mikro guna mempercepat pertumbuhan dan pemerataan ekonomi daerah, ungkapnya (dieks)