Senin, 13 Juli 2026 WIB

Berpatokan UMK 2023, Berikut 5 Daerah dengan Gaji Terendah di Indonesia Tahun 2023

Redaksi - Senin, 26 Desember 2022 10:20 WIB
Berpatokan UMK 2023, Berikut 5 Daerah dengan Gaji Terendah di Indonesia Tahun 2023
Hand over
Ilustrasi
MATATELINGA, Jakarta : Seluruh provinsi sudah menetapkan kenaikan UMP 2023. Besaran UMP beragam, di mana kenaikan UMP paling tinggi di Sumatera Barat sebesar 9,15% dan terendah di Maluku Utara 4%. Terdapat lima daerah dengan gaji terendah di Indonesia tahun 2023.


Sejumlah daerah di Indonesia rupanya masih tergolong sebagai penerima gaji terendah di Indonesia. Adapun penetapan UMP 2023 sesuai Permenaker Nomor 18 Tahun 2022.

Sebagai tambahan informasi, dalam Permenaker No 18 Tahun 2022 disebutkan jika penyesuaian Upah Minimum 2023 dihitung menggunakan pertimbanagn viariabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu, seperti dikutip dari Okezone, Senin (26/12/2022).

Dalam penetapannya, Gubernur dari setiap provinsi hanya boleh menetapkan Upah Minimum dengan penyesuaian paling tinggi yakni 10%.

Berpatokan pada ketetapan UMK 2023, berikut 5 daerah dengan gaji terendah di Indonesia tahun 2023:

1. Kabupaten Sragen

Baca Juga:Melalui Dinas Pendidikan, Pemko Medan Salurkan Bantuan untuk Siswa Miskin

Kabupaten Sragen yang masih berlokasi di Jawa Tengah. Kabupaten ini mendapatkan nilai UMK sebesar Rp 1.958.169.

2. Kota Banjar

Beralih ke Provinsi Jawa Barat terdapat Kota Banjar dengan nilai UMK 2023 sebesar Rp 1.998.119.


3. Kabupaten Kuningan

Kabupaten Kuningan di Jawa Barat dengan nilai UMK 2023 sebesar Rp 2.010.734.

4. Kabupaten Banjarnegara

Banjarnegara merupakan Kabupaten yang berlokasi di Provinsi Jawa Tengah. Berdasarkan penetapan UMK yang terbaru, Kabupaten Banjarnegara menempati daerah dengan nilai UMK terendah di Indonesia yakni Rp 1.958.169.

[br]

5. Kabupaten Wonogiri

Beralih ke daerah di Provinsi Jawa Tengah lainnya yakni Kabupaten Wonogiri. Kabupaten ini dengan nilai UMK sebesar Rp 1.968.448.

Dari data di atas dapat disimpulkan jika Provinsi Jawa Tengah dengan UMP (Upah Minimun Provinsi) Rp 1.958.169 menjadi provinsi dengan upah terendah pada 2023. Sedangkan Provinsi Jawa Barat dengan UMP Rp 1.986.670 menjadi provinsi dengan upah terendah kedua di tahun 2023.
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru