Sabtu, 29 Agustus 2026 WIB

Mendag Akui Belum Terima Izin Freeport

Admin - Minggu, 27 April 2014 21:15 WIB
Mendag Akui Belum Terima Izin Freeport
Matatelinga - Jakarta, PT Freeport Indonesia (Freeport) dikabarkan telah memiliki rekomendasi izin ekspor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selain Freeport, PT Newmont Nusa Tenggaradan tiga perusahaan lainnya sudah mengantongi izin ekspor.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi mengaku belum mengetahui langkah PT Freeport Indonesia mengajukan Surat Persetujuan Ekspor (SPE) kepada Kementerian Perdagangan.

"Di Kemendag itu semuanya pakai elektronik, saya tidak tahu soal itu," katanya.

Lebih lanjut, menurutnya saat ini Freeport baru tercatat sebagai eksportir terdaftar (ET). Namun, Freeport belum melengkapi persyaratannya, sehingga belum bisa ekspor.

"Kalau sudah dilengkapi, itu ( Surat Persetujuan Ekspor) bisa keluar, tapi begini kita kan mau bikin mereka bikin smelter, jadi yang penting smelternya jalan dulu," jelas dia.

Sebelumnya, PT Freeport Indonesia (Freeport) dan PT Newmont Nusa Tenggara mendapatkan rekomendasi izin ekspor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Selain Freeport ada tiga perusahaan tambang yang juga mengantongi rekomendasi izin ekspor.

"Kita kirim hari ini rekomendasi ke Kementerian Perdagangan," ujar Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM R Sukhyar di Hotel Sultan Jakarta,

Menurutnya, ketiga perusahaan tambang lainnya adalah PT Sebuku Iron Lateritic Ores (SILO), PT Lumbung Mineral Sentosa, serta PT Damar Narmada Bakti. Namun dirinya tak mengetahui berapa volume rekomendasi yang diberikan.


(KNIA.Okz)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru