Sabtu, 29 Agustus 2026 WIB

Penjelasan BCA Soal Kasus Pajak yang Membelitnya

Admin - Sabtu, 26 April 2014 09:15 WIB
Penjelasan BCA Soal Kasus Pajak yang Membelitnya
Matatelinga - Jakarta, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyampaikan informasi mengenai kasus perpajakan yang terjadi pada tahun 1999. Di mana, BCA sebagai wajib pajak (WP) telah memenuhi kewajiban dan menjalankan haknya melalui prosedur dan tata cara perpajakan yang benar, sesuai dengan peraturan perpajakan yang berlaku.

"Dapat disampaikan bahwa BCA tidak melanggar undang-undang maupun peraturan perpajakan yang berlaku," ucap Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja di Kantornya, Jakarta.

Jahja menjelaskan, kronologis perpajakan BCA untuk tahun fiskal 1998, BCA mengalami kerugian fiskal sebesar Rp29,2 triliun yang merupakan akibat dari krisis ekonomi. Berdasarkan UU yang berlaku, maka kerugian dimaksud dapat dikompensasikan dengan penghasilan (tax loss carry forward) mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan lima tahun. Selanjutnya, pada 1999 BCA sudah mulai membukukan laba fiskal pada 1999 sebesar Rp174 miliar.

Namun, pada 2002, sambung Jahja, Ditjen Pajak telah melakukan koreksi laba fiskal periode 1999 menjadi Rp6,78 triliun. Di dalam nilai tersebut terdapat koreksi yang terkait dengan transaksi pengalihan aset termasuk jaminan sebesar Rp5,77 triliun yang dilakukan dengan proses jual beli dengan BPPN yang tertuang dalam perjanjian jual beli dan penyerahan piutang.

"Tapi ini dilakukan sejalan dengan SKB, instruksi Menteri Keuangan dan Gubernur BI pada 26 Maret 1999," tambahnya.

Tidak hanya itu, mengenai transaksi pengalihan aset, Jahja mengungkapkan merupakan jual beli piutang, namun, Ditjen Pajak menilai transaksi tersebut sebagai penghapusan piutang macet. Oleh karena itu, pada 17 Juni 2003 BCA mengajukan keberatan kepada Ditjen Pajak atas koreksi pajak yang telah dilakukan.

Sambung Jahja, pada saat berakhirnya masa kompensai kerugian pajak pada 1998, masih terdapat kompensasi yang belum digunakan sebesar Rp7,81 triliun, namun keberatan BCA atas koreksi pajak senilai Rp5,77 triliun tidak diterima oleh Ditjen Pajak. Keberatan tersebut disampaikan melalui SK No. KEP-870/PJ.44/2004 pada 18 Juni 2004.

"Makanya masih terdapat sisa tax loss carry forward yang dapat dikompensasikan sebesar Rp2,04 triliun, tapi sisa tersebut tidak bisa dipakai lagi karena hangus setelah 2003," tutupnya.


(KNIA/Okz)
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru