Matatelinga - Jakarta, PT Bank Central Asia Tbk (BCA) menyampaikan informasi mengenai kasus
perpajakan yang terjadi pada tahun 1999. Di mana, BCA sebagai wajib
pajak (WP) telah memenuhi kewajiban dan menjalankan haknya melalui
prosedur dan tata cara perpajakan yang benar, sesuai dengan peraturan
perpajakan yang berlaku.
"Dapat disampaikan bahwa BCA tidak
melanggar undang-undang maupun peraturan perpajakan yang berlaku," ucap
Presiden Direktur BCA Jahja Setiaatmadja di Kantornya, Jakarta.
Jahja menjelaskan, kronologis perpajakan BCA untuk
tahun fiskal 1998, BCA mengalami kerugian fiskal sebesar Rp29,2 triliun
yang merupakan akibat dari krisis ekonomi. Berdasarkan UU yang berlaku,
maka kerugian dimaksud dapat dikompensasikan dengan penghasilan (tax
loss carry forward) mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai
dengan lima tahun. Selanjutnya, pada 1999 BCA sudah mulai membukukan
laba fiskal pada 1999 sebesar Rp174 miliar.
Namun, pada 2002,
sambung Jahja, Ditjen Pajak telah melakukan koreksi laba fiskal periode
1999 menjadi Rp6,78 triliun. Di dalam nilai tersebut terdapat koreksi
yang terkait dengan transaksi pengalihan aset termasuk jaminan sebesar
Rp5,77 triliun yang dilakukan dengan proses jual beli dengan BPPN yang
tertuang dalam perjanjian jual beli dan penyerahan piutang.
"Tapi ini dilakukan sejalan dengan SKB, instruksi Menteri Keuangan dan Gubernur BI pada 26 Maret 1999," tambahnya.
Tidak
hanya itu, mengenai transaksi pengalihan aset, Jahja mengungkapkan
merupakan jual beli piutang, namun, Ditjen Pajak menilai transaksi
tersebut sebagai penghapusan piutang macet. Oleh karena itu, pada 17
Juni 2003 BCA mengajukan keberatan kepada Ditjen Pajak atas koreksi
pajak yang telah dilakukan.
Sambung Jahja, pada saat berakhirnya
masa kompensai kerugian pajak pada 1998, masih terdapat kompensasi yang
belum digunakan sebesar Rp7,81 triliun, namun keberatan BCA atas koreksi
pajak senilai Rp5,77 triliun tidak diterima oleh Ditjen Pajak.
Keberatan tersebut disampaikan melalui SK No. KEP-870/PJ.44/2004 pada 18
Juni 2004.
"Makanya masih terdapat sisa tax loss carry forward
yang dapat dikompensasikan sebesar Rp2,04 triliun, tapi sisa tersebut
tidak bisa dipakai lagi karena hangus setelah 2003," tutupnya.
(KNIA/Okz)