Matatelinga - Jakarta, Isu korupsi pajak yang menimpa mantan Dirjen Pajak Hadi Poernomo turut
melibatkan PT Bank Central Asia Tbk (BBCA). Alhasil, saham bank milik
Grup Salim ini langsung terkoreksi hari ini.
Pada awal
perdagangan, saham BBCA turun Rp275 atau 2,46 persen
menjadi Rp10.900. Di mana pada penutupan kemarin, harga saham ini berada
di level Rp11.175.
Saham ini tercatat ditransaksikan sebanyak 61 kali. Nilai transaksinya mencapai Rp7,28 miliar dengan volume 662.500.
Kemarin,
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan mantan Direktur Jenderal
Pajak Hadi Poernomo sebagai tersangka kasus pajak.
Pria yang baru
hari ini pensiun sebagai Kepala Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu
diduga menyelahgunakan wewenangnya selaku Dirjen Pajak saat pengurusan
Wajib Pajak PT Bank Central Asia Tbk Tahun 1999 di Ditjen Pajak pada
2003-2004.
Pada 17 Juli 2003, BCA mengajukan surat keberatan
transaksi non-performance loan (NPL) atau kredit macet sebesar Rp5,7
triliun kepada Direktur PPH Ditjen Pajak. BCA keberatan dengan nilai
pajak yang harus dibayar karena nilai kredit macet hitungan mereka
adalah sebesar Rp5,7 triliun.
Selanjutnya, Direktur PPH
memproses, mengkaji dan mendalami keberatan pajak yang diajukan pihak
Bank BCA itu. Dan dari pendalaman selama sekitar setahun atau pada 13
Maret 2004, Direktur PPH mengeluarkan hasil risalah beserta kesimpulan,
bahwa keberatan pajak pihak Bank BCA itu ditolak.
Dan Bank BCA diwajibkan memenuhi pembayaran pajak Tahun 1999 dengan batas waktu 18 Juli 2003.
Namun,
sehari sebelum batas jatuh tempo pembayaran pajak Bank BCA itu, rupanya
Hadi Poernomo selaku Dirjen Pajak memerintahkan Direktur PPH melalui
nota dinas agar mengubah kesimpulan keberatan BCA.
KPK
menyatakan, kerugian negara akibat korupsi penyalahgunaan wewenang yang
diduga dilakukan Hadi Poernomo itu diperkirakan mencapai Rp375 miliar.
Sebab, seharusnya Bank BCA seharusnya membayar nilai pajak ke negara
(Ditjen Pajak) tersebut jika pengajuan keberatan BCA ditolak sebagaimana
hasil kajian Direktur PPH.
(KNIA/Okz)