Jumat, 10 Juli 2026 WIB

"Deni Suyana" Kurir Narkotika Delapan Kilogram Kini Dalam Tahanan Polres Asahan

Didiek Eddy Susanto - Jumat, 12 Desember 2025 13:36 WIB
"Deni Suyana" Kurir Narkotika Delapan Kilogram Kini Dalam Tahanan Polres Asahan
Kapolres Asahan didampingi Kasat Narkoba saat interogasi tersangka

MATATELINGA, Asahan :Peredaran narkotika jenis pil ekstasi maupun lainnya serta narkotika jenis sabhu seakan tidak dapat dibendung peredarannya di kabupaten ini, meskipun hampir setiap saat pelaku peredaran narkotika tersebut di ciduk aparat kepolisian setempat, hal tersebut seperti yang dilakukan seorang lelaki bernama "Deni Suyana" (32) yang berprofesi sebagai supir warga Pekan Baru Riau, diciduk polisi dikarenakan kedapatan membawa dan menguasai narkotika jenis sabhu sebanyak 8 kantong plastik masing masing seberat satu kilo gram, Jum'at (12/12/2025).

Keterangan Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani melalui Kasat Res Narkoba AKP.Mulyoto dalam keterangannya seusai conferency pers di Mapolres Asahan membenarkan Sat.Res Narkoba Polres Asahan pada Selasa 09 Desember 2025 sekira pukul 16.00 wib di pinggir jalan lintas Sumatera (Jalinsum) tepatnya di wilayah desa Air Teluk Hessa kecamatan Air Batu Asahan, ada mengamankan seorang lelaki dengan mengendarai mobil jenis Mitsubhisi Expander BK.1963 ZV yang membawa narkotika jenis sabhu sebanyak 8 kantong plastik kemasan teh China warna kuning bertuliskan "GUAN YIN WANG" yang ditengarai berisi butiran kristal narkotika jenis sabhu, ujarnya.

Baca Juga:

Lebih lanjut Kasat Narkoba Polres Asahan AKP.Mulyoto mengatakan berdasarkan dari hasil penangkapan tersebut dengan nomor laporan polisi LP / 384 / XII / 2025 / SPKT SATRES NARKOBA / POLRES
ASAHAN /POLDA SUMUT, tertanggal 09 Desember 2025, kami melakukan pendalaman terkait perkara dimaksud.
Menurut keterangan tersangka "Deni Suyana" warga jalan Kurnia II Kelurahan Limbungan Baru Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru Riau, mendapatkan dan membawa barang berupa narkotika jenis sabu dari kota Tanjung Balai yang akan dibawanya ke daerah Lampung Sumatera Selatan.
Dalam membawa barang tersebut tersangka memasukan kemasan narkotika tersebut ke pintu mobil yang dikendarainya, dan tersangka nantinya akan mendapatkan upah sebesar 20 juta rupiah sesampainya di tempat tujuan, dan tersangka menurut pengakuannya sudah dua kali melakukan hal serupa.
Dari penangkapan tersebut Sat.Res Narkoba Polres Asahan menyita barang bukti narkotika jenis sabhu sebanyak 8 kantong plastik masing masing seberat 1.000 gram narkotika jenis sabhu, 1 unit hand phone VIVO, 1 unit mobil expander BK 1963 ZV, uang tunai sebanyak Rp.4 juta rupiah.
Dan tersangka dapat dijerat dengan pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2)) dari UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau mati , dan menurut keterangan tersangka melakukan perbuatan tersebut dikarenakan faktor ekonomi, pungkasnya


Baca Juga:

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Berita Terkait
Polrestabes Medan Menggelar Doa Bersama Lintas Agama Kota Medan
Keluarga Besar Polres Binjai Rayakan Natal dan Tahun 2025
GegaraTabung Gas, Sembilan Orang Karyawan Restauran India Alami Luka Bakar
Kedapatan Miliki Narkoba, Seorang Pengedar di Tangkap Polisi Tanpa Perlawanan
Bocah Perempuan Habisi Ibu Kandung Karena Sakit Hati Ini Kronologisnya
Polresta Deli Serdang Salurkan Bantuan Sosial untuk Korban Banjir di Wilayah Hukum Polres Langkat
 
Komentar
 
Berita Terbaru