Berita Sumut

Warga Tanah 65 Dusun 24 Desa Sampali Direlokasi Pengembang

putra
Matatelinga.com
Kades Sampali Ruslan memberi arahan pada masyarakat yang  memperoleh relokasi rumah dari pengembamg

MATATELINGA, Sampali :Masyarakat yang menempati lahan eks PTPN di Tanah 65 Dusun 24 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, akan mendapatkan relokasi dan ganti rugi oleh pihak pengembang.

BACAJUGA

https://www.matatelinga.com/Ekonomi/susanti-dan-usaid-hadiri-penanaman-pohon-di-waduk-perumda-tirta-uli

Kepala Desa Sampali M Rusland mengatakan, masyarakat sudah menempati di lahan tersebut sudah puluhan tahun. Selama itu pula, rumah yang mereka tempati tanpa kejelasan surat yang sah.


"Sudah lama mereka menempati di lahan itu," kata Rusland usai menghadiri pertemuan dengan masyarakat dan pihak tim pengembang di Tanah 65 Dusun 24 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, Minggu (19/5/2024).

Penulis
: Mtc
Editor
: Putra
Tag:DusunMatatelingaptpn 2sampaki

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.