Warga Tanah 65 Dusun 24 Desa Sampali Direlokasi Pengembang
MATATELINGA, Sampali Masyarakat yang menempati lahan eks PTPN di Tanah 65 Dusun 24 Desa Sampali Kecamatan Percut Sei Tuan, akan mendapatkan relokasi dan ganti rugi oleh pihak pengembang.BACAJUGAhttps//www.matatelinga.com/BeritaSumut/bupatilabuha
Berita Sumut