Perkuat Mitigasi, Pj Sekdaprov Sumut Ajak FPRB Petakan Potensi Bencana Berbasis Teknologi
Perkuat Mitigasi, Pj Sekdaprov Sumut Ajak FPRB Petakan Potensi Bencana Berbasis Teknologi
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan : Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dipimpin oleh Asintel Kejati Sumut Andri Ridwan, SH,MH berhasil mengamankan satu orang Daftar Pencarian Orang (DPO) Terpidana Erick Kurniawan di rumahnya Villa Makmur Indah, Kel. Sei. Agul, Kec. Medan Barat, Kota Medan, Sumatera Utara, Kamis (10/4/2025).
Menurut Kasi Penkum Kejati Sumut Adre W. Ginting, SH,MH terpidana Erick Kurniawan adalah DPO Kejaksaan Negeri Bengkalis dan pada saat diamankan tidak melakukan perlawanan. Terpidana langsung dibawa ke kantor Kejati Sumut untuk selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Negeri Bengkalis untuk proses eksekusi menjalani hukuman.
Kronologis perkaranya, lanjut Adre berdasarkan Putusan Kasasi Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor : 6098 K/Pid.Sus-LH/2024 tanggal 28 November 2024 terhadap Terpidana An.ERICK KURNIAWAN, menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun dan pidana denda sebesar Rp 100 juta dengan ketentuan apabila pidana denda tidak dibayar diganti dengan kurungan selama 2 bulan.
"Kemudian, menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa untuk dan atas nama perusahaan (PI Sawit Inti Prima Perkasa) berupa perbaikan akibat tindak pidana dengan ketentuan membayar biaya pemulihan lingkungan yang tercemar sebesar Rp250 juta dalam jangka waktu paling lama 6 bulan," paparnya.
Tidak hanya itu, berdasarkan putusan MA tersebut juga terdakwa harus memperbaiki kinerja IPAL sehingga air limbah yang dibuang memenuhi ketentuan baju mutu dalam jangka waktu paling lama 2 tahun serta memeriksa kadar parameter baku mutu air limbah cair secara periodik.
"Dalam perkara ini, terpidana melanggar Pasal 104 Ayat (1) juncto Pasal 116 Ayat (1) huruf b UU No 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP," paparnya.
Sebelumnya, dalam putusan bandingnya, PT Pekanbaru mengubah amar putusan dengan menjatuhkan hukuman kepada Erick dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda sejumlah Rp200 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 bulan.
Sebelumnya oleh PN Bengkalis ia hanya divonis pidana percobaan 1 tahun dan ditangguhkan penahanannnya saat persidangan berlangsung April 2023 lalu. Padahal, sejak kasus ini ditangani oleh Gakkum KLHK dan Kejari Bengkalis, Erick selalu ditahan.
Jaksa penuntut umum dalam surat tuntutannya meminta majelis hakim untuk menghukum Erick Kurniawan 7 tahun penjara. Jaksa menuntut Erick dengan Pasal 98 Ayat (1) jo Pasal 116 Ayat (1) huruf b Undang undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup jo Pasal 55 Ayat (1) KUHPidana. Selain itu, jaksa juga menuntutnya untuk membayar denda sebesar Rp4 miliar subsider 1 tahun kurungan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan, terpidana diserahkan ke Kejari Bengkalis untuk kemudian menjalani hukumannya," tandas Adre W Ginting.
Perkuat Mitigasi, Pj Sekdaprov Sumut Ajak FPRB Petakan Potensi Bencana Berbasis Teknologi
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Tim kuasa hukum mantan Kepala Dinas Sosial dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (Kadinsos PMD) Kabupaten Samosir, Fitri Ag
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) mendakwa mantan Direktur Pelaksana (Dirpel) PT
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Wali Kota Medan, Rico Tri Putra Bayu Waas, menyatakan dukungannya terhadap rencana pelaksanaan Turnamen Futsal Pelajar S
Lifestyle
MATATELINGA, Asahan Pengguna jalan utama yang dimiliki Pemerintah Propinsi Sumatera Utara di wilayah Kecamatan Buntu Pane Asahan yang rusak
Berita Sumut
Ketua Dewan Penasehat Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) Evi Novida Ginting mengajak para ibu untuk meningkatkan
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Anggota Komisi 2 DPRD Medan Binsar Simarmata mendesak Kepala Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Medan untuk segera menerbitk
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sumut menjatuhkan putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepa
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Menjalani pengobatan jauh dari tempat tinggal bukan perkara mudah bagi Safrida, 48 tahun, warga Pangkalan Brandan, Kecam
Lifestyle
Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengapresiasi persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut atas usulan Pemeri
Berita Sumut
Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengapresiasi persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut atas usulan Pemeri
Berita Sumut
Wakil Gubernur (Wagub) Sumatera Utara (Sumut) Surya mengapresiasi persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sumut atas usulan Pemeri
Berita Sumut