MATATELINGA, Medan : Terkait kasus dugaan penganiayaan terhadap jurnalis yang dilakukan oleh Jay Sangker alias Rakes belum lama ini terus mendapat sorotan.
Pasalnya, Rakes diduga melakukan tindakan arogan kepada jurnalis yang sedang meliput prarekonstruksi kasus dua Anggota DPRD Medan yang terlibat kasus dugaan penganiayaan warga.
Dimana, salah seorang Advokad dan juga sebagai Praktisi Hukum, Muhammad Roby SH, Jum'at,(10/3/2023) saat memberikan tanggapan terkait hal tersebut mengatakan bahwa, tindakan yang sudah dilakukan Rakes adalah suatu perbuatan yang sudah jelas melanggar hukum.
BACA JUGA:PWI Sumut Kawal Kasus Penganiyaan dan Perintangan Tugas Jurnalistik di Medan
Karena menurut Robby, Profesi Jurnalis dalam menjalankan tugas-tugasnya dilindungi oleh Undang-undang No 40 Tahun 1999. Apalagi, Kata dia, Profesi Jurnalis suatu pekerjaan yang sudah jelas-jelas di atur oleh Undang-Undang di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Kalau tidak ada Jurnalis, kita tidak akan pernah tau, apa informasi yang berkembang saat ini. Bukan hanya itu saja, para Jurnalis mencari dan memperoleh informasi dengan penuh rasa tanggung jawab, sehingga sumber daya manusia kita dapat terdongkrak oleh sajian-sajian berita yang kita ketahui. Makanya, UU menjamin kebebasan pers dalam melakukan peliputan". Ujarnya