Berita Sumut

Sesuai SE Mendagri, Pelantikan Pj Sekda Sianțar Tidak Harus Persetujuan Tertulis Mendagri

putra
Matatelinga.com
Pelantikan Sekda Siantar

MATATELINGA, Pematangsiantar :Pelantikan Pj Sekda Kota Siantar Junaedi Antonius Sitanggang SSTP MSi oleh Wali Kota dr Susanti Dewayani SpA, Jumat (19/04/2024) sore, tidak harus disetujui secara tertulis oleh Mendagri. Ini sesuai dengan Surat Edaran Mendagri No; 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024, perihal: Kewenangan Kepala Daerah pada Daerah yang Melaksanakan Pilkada dalam Aspek Kepegawaian.

BACAJUGA

https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/sesuai-se-mendagri--pelantikan-pj-sekda-sian--ar-tidak-harus-persetujuan-tertulis-mendagri

Kepala Diskominfo Kota Pematangsiantar Johannes Sihombing SSTP MSi, SE Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ Tanggal 29 Maret 2024 angka 3 huruf c nomor 5 menjelaskan: dalam hal pengangkatan Pj Sekda agar mempedomani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2018 tentang Penjabat Sekretaris Daerah dan Surat Edaran Mendagri Nomor 821/2893/SJ Tanggal 11 Mei 2018 hal Persetujuan Tertulis Pengangkatan dan Pelantikan Penjabat Sekretaris Daerah Kabupaten/Kota.

Di SE Mendagri Nomor 821/2893/SJ Tanggal 11 Mei 2018 angka 5 huruf a dan b, lanjut Johannes, dijelaskan: Dalam hal pelaksanaan pelantikan dan penjabat sekretaris daerah kabupaten/kota yang telah menerima surat persetujuan gubernur, maka Menteri Dalam Negeri dengan ini memberikan persetujuan tertulis kepada bupati/wali kota atau Penjabat (Pj), Pelaksana Tugas (Plt), Penjabat Sementara (Pjs) bupati/wali kota untuk melakukan pengangkatan dan pelantikan penjabat sekretaris derah kabupaten/kota. Dengan demikian tidak perlu lagi meminta persetujuan Menteri Dalam Negeri.

Penulis
: Sip
Editor
: Putra
Tag:sekdalantikMatatelingasiabtar

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.