MATATELINGA, Medan : Personel Reskrim Polsek Medan Baru mengamankan seorang pelaku parkir liar yang membawa senjata tajam dan viral di media sosial.
Kapolsek Medan Baru Kompol Ginanjar Fitriadi SH SIK menyebutkan pelaku berinisial WHS (31) warga Jalan Jamin Ginting diamankan bersama barang bukti 1 bilah parang.
"Pelaku diamankan menindaklanjuti pengaduan masyarakat melalui video viral yang beredar di media sosial pada Rabu tanggal 19 Juli 2023 pukul 17.00 wib tentang adanya kejadian parkir liar di Simpang USU,"kata Kompol Ginanjar, Kamis (20/7/2023).
BACAJUGA:
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/jukir-seret-nenek-rampok-hp--pura-pura-idap-sakit-ayan
Dari video viral yang dilihat, Kapolsek mengatakan pelaku memakai jaket hitam sambil membawa satu bilah parang di Jalan Jamin Ginting depan salah satu minimarket dan meminta uang parkir.
"Berdasarkan pengaduan tersebut personel Reskrim turun ke lokasi dan mengamankan pelaku bersama barang bukti dari Jalan Jamin Ginting pada pukul 22.30 wib,"ucapnya.
Pelaku saat ini telah diamankan dan dikenakan Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.