Tidak butuh lama tanaman penggarap di atas lahan HGU seluas 56.5 Ha di Afd I Kebun Limau Mungkur Desa Lau Barus Baru rata dengan tanah.
Di lokasi okupasi, PTPN2 juga mendirikan posko tali asih untuk memberikan ganti rugi kepada warga penggarap yang tanamannya telah ditumbang.
Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan kepada wartawan di lokasi okupasi mengatakan
putusan Mahkamah Agung RI menolak permohonan kasasi Ngawin Tarigan atas tanah seluas 56.5 Ha di Afd I Kebun Limau Mungkur Desa Lau Barus Baru.
"Karenanya PTPN2 melakukan okupasi,"ujar Rahmat.
Menurut Rahmat, lahan tersebut merupakan bagian dari sertifikat HGU No 94 Lau Barus Baru.
"Apalagi perkara Nomor 3193/Pdt/2021 tanggal 10 November 2021 tersebut telah Inkrah (putusan yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap),"tambah Rahmat
Sementara Kabag Hukum PTPN2 Ganda Wiatmadja didampingi Humas PTPN2 Rahmat Kurniawan mengungkapkan Mahkamah Agung RI dengan tegas menolak permohonan kasasi Ngawin Tarigan.
"Karenanya kita minta kepada masyarakat yang telah bercocok tanam di areal HGU No 94 Afdeling I Kebun Limau Mungkur seluas 56,5 Ha untuk segera mengosongkan lahan yang akan dilakukan okupasi/eksekusi,"ungkap Ganda.
Saat ini okupasi masih berlangsung dengan pengawalan dari personil Polresta Deli Serdang, Kodim 0204/DS, security dan puluhan anggota Serikat Pekerja Perkebunan (SPP) PTPN2. (Fadhil)