Selasa, 28 April 2026 WIB

PPK PUPR Humbahas Bungkam Saat Ditanya Denda Perharinya

- Kamis, 26 Januari 2023 21:10 WIB
PPK PUPR Humbahas Bungkam Saat Ditanya Denda Perharinya
Gamael/matatelinga.com
Salah satu proyek di Dinas PUPR yang mendapat sanksi denda, yakni pengaspalan Jalan daerah Temba Kecamatan Pakkat Kabupaten Humbahas, viral dimedia sosial
MATATELINGA, Humbahas : Sejumlah kontraktor yang mengerjakan proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (PUPR) Kabupaten Humbang Hasundutan, mendapat penjatuhan sanksi denda dikarenakan tidak bisa selesaikan pekerjaan hingga batas waktu yang ditetapkan, pada tahun 2022 lalu.


Sayangnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Dinas PUPR, Gohan Tambunan, bungkam saat ditanya berapa nilai uang sanksi denda perharinya kepada sejumlah kontraktor.

Gohan, lebih memilih diam cecaran pertanyaan awak media melalui aplikasi WhatsApp, Rabu (25/01/2023), yang sebelumnya sempat menjawab pertanyaan tentang kontraktor yang sudah membayar sanksi denda.

Baca Juga:Pertama di Asia, PLN Corporate University Raih Akreditasi Corporate Learning Improvement Process

"Gak ingat aku," jawab Gohan singkat.

"DAK sudah (dibayar), Rp 190 juta lebih," sambungnya ketika disinggung soal berapa denda yang dibayar.


Sebelumnya , Kepala Dinas PUPR Mangolotua Purba , membenarkan ada pekerjaan dikenakkan addendum. Akibat keterlambatan, kontraktor dikenakkan sanksi denda.

[br]

"Pekerjaan yang di adendum masih ada dan masih tahap pekerjaan dan belum bisa kita hitung denda," katanya via pesan singkat WhatsApp, belum lama ini.

Mangolotua mencontohkan , pekerjaan proyek infrastruktur jalan di Pulogodang-Temba Kecamatan Pakkat yang terkena denda karena terlambat. "Kena Pak," sebut mantan Camat Pakkat ini dengan singkat ketika disinggung.

Namun, dari sejumlah Kontraktor yang mendapat penjatuhan sanksi denda, Mangolotua tidak dapat menjelaskan berapa per harinya denda dikenakkan ke masing-masing kontraktor.
Editor
: Rizky
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru