MATATELINGA. Binjai - Kepolisian Resort Binjai, Provinsi Sumatera Utara, berhasil menangkap pelaku pencabulan anak dibawah umur. Pelaku 'BL' alias 'UB' (63) warga Kelurahan Kebun Lada, Kota Binjai.
"Pelaku diamankan di Jalan Perintas Kemerdekaan, Kecamatan Binjai Utara, tanpa ada perlawanan," kata Kapolres Binjai, AKBP Ferio Sano Ginting melalui Kasi Humas Iptu Junaidi. Jum'at (01/04/2022).
Penangkapan pelaku, kata dia, setelah polisi mendapatkan laporan dari keluarga korban pencabulan.
Baca Juga:Minimalisir Banjir Rob di Medan Utara, Tahun Ini Pemko Medan Akan Bangun Tanggul
"Setelah korban bercerita kepada orangtuanya, lantas keluargapun langsung melaporkan kejadian itu ke SPKT," terang Junaidi.
Peristiwa bengis tersebut bermula pada hari Selasa 20 maret 2022 sekitar pukul 10 pagi.
Korban yang masih berusia 13 tahun berinisial 'FK' diajak pelaku dengan mengendarai sepeda dayung milik UB ke sebuah kebun coklat di Jalan Perintas Kemerdekaan, Binjai Utara.
[br]
Sesampainya di TKP, kemudian UB memaksa korban untuk membuka seluruh pakaian, kemudian pelaku langsung memasukkan kelaminnya ke kemaluan korban, setelah selesai UB pun langsung menyuruh korban untuk kembali pulang kerumahnya.
Atas perbuatannya itu, pelaku melanggar Pasal 21 dan/atau Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17/2016 Tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Mtc/dyk.p)