Kamis, 18 Juni 2026 WIB

Poldasu Gerebek Pabrik Rokok Elektrik Mengandung Narkotika Senilai Rp 300 Milliar

Redaksi - Senin, 30 Juni 2025 14:27 WIB
Poldasu Gerebek Pabrik Rokok Elektrik Mengandung Narkotika Senilai Rp 300 Milliar
Matatelinga
Dua tersangka
MATATELINGA, Medan: Polda Sumatra Utara (Sumut) menggerebek pabrik cartridge pod atau rokok elektrik mengandung zat berbahaya, dan mengandung narkotika golongan satu di Medan, Sumatra Utara. Sebanyak dua tersangka ditangkap.


"Jadi ini adalah pegerebekan pabrik vape liquid yang pertama mengandung narkotik gelongan satu. Pabrik ini berhasil diungkap berkat ada informasi masyarakat," ujar Whisnu, Senin, (30/6/2025).


Pabrik rokok elektrik yang mengandung narkotika ini berada di sebuah apartemen mewah di tengah Kota Medan, tepatnya di Jalan Putri Hijau, Kota Medan, Sumut. Pabrik ini berhasil diungkap berdasarkan informasi dari masyarakat.


Kapolda Sumut, Irjen Pol Whisnu Hermawan Februanto mengatakan, pabrik liquid pod ini telah memproduksi ribuan vape yang akan diedarkan di wilayah sekitar Sumut.


"Produksi ini bisa menghasilkan hampir Rp300 miliar," ucapnya.

Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak mengungkapkan, kedua tersangka telah memproduksi liquid rokok eletrik mengandung narkoba itu selama dua bulan. Dalam periode itu, sebanyak 3.000 cartridge telah diproduksi.

"Satu hari, kedua tersangka dapat memproduksi 300 cartridge," ungkap Dirnarkoba Polda Sumut Kombes Pol Jean Calvin Simanjuntak.

Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru