MATATELINGA, Medan :Polda Sumut telah melengkapi berkas perkara Edgar Tambunan alias Acong, honorer UPT Samsat Pangururan, Samosir yang menggelapkan pajak bersama almarhum Bripka Arfan Saragih.
Penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Sumut rencananya akan mengirim berkas perkara, Senin 17 Juli 2023 mendatang.
BACAJUGA:
https://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/ombudsman-himbau-polsek-dolok-masihul-gunakan-pendekatan-restorative-justice-pada-kasus-penemuan-besi-di-gudang-botot
"Penyidik dalam proses melengkapi berkas perkara. Di agendakan Senin pengiriman berkas dan berkoordinasi dengan JPU guna percepatan proses P21 dan tahap selanjutnya," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Sabtu (15/7/2023).
Hadi mengatakan, Polda Sumut menerapkan UU Tipikor terhadap Acong.
Namun demikian, sejauh ini baru Edgar Tambunan yang ditetapkan sebagai tersangka, sementara tiga honorer lainnya masih bebas berkeliaran.