Rabu, 29 April 2026 WIB

Pencabul Bocah Dibui Polres Toba

Putra - Minggu, 25 September 2022 08:00 WIB
Pencabul Bocah Dibui Polres Toba
Matatelinga.com
Ilustrasi
MATATELINGA, Toba: Gegara diduga cabuli bocah 6 tahun, BEM (34) warga Desa Parbagasan, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, Sumatera Utara (Sumut), diringkus petugas Polres Toba.

Kasi Humas Polres Toba, Iptu B Samosir membenarkan telah mengamankan seorang pelaku pencabulan. "Iya, ada diamankan," ujarnya, Sabtu (24/9/2022).


Peristiwa itu bermula ketika pelaku BEM mengajak korban JB untuk menemani anak pelaku mandi di Pinggiran Sungai Sosor Dolok, Desa Parbagasan, Kecamatan Uluan, Kabupaten Toba, Sumut.

"Ketika di TKP, pelaku BEM melakukan perbuatan cabul kepada korban pada Senin (18/7/2022)," ungkapnya, seperti dilansir Sindo.

Akibat perbuatan itu, lanjutnya, tersangka BEM dijerat Pasal 82 ayat (1) jo Pasal 76E Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.






Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru