Selain membiarkan terjadinya kerumunan orang, restoran ini juga masih tetap berjualan diatas pukul 20.00 wib. Padahal berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Medan no 440/5856 tentang perpanjangan PPKM Mikro telah menetapkan bahwa restoran ataupun cafe hanya diperbolehkan beroperasi melayani makan dan minum ditempat sampai dengan pukul 17.00 wib sedangkan untuk pelayanan makan dan minum pesan antar atau dibawa pulang di izinkan sampai dengan pukul 20.00 wib.
BACA JUGA:Kota Medan Tidak Termasuk Level 4 Krisis Covid-19
Atas dasar itulah petugas gabungan dari Pemko Medan melakukan penertibkan dengan menyuruh para pembeli untuk membubarkan diri. Disamping itu petugas juga memberikan peringatan tegas kepada pengelolah restoran agar mematuhi SE Wali Kota Medan tersebut.
Tidak hanya di satu tempat saja, petugas juga menyisir jalan benteng hilir. Dijalan tersebut petugas kembali mendapati cafe yang masih ramai pengunjung diantaranya cafe D'Choise dan Benhil cafe. Teguran yang sama juga dilakukan oleh petugas terhadap pengelolah cafe.
Patroli Protokol kesehatan dan PPKM Mikro ini terus dilakukan Pemko Medan baik siang maupun malam hari sebagai upaya menghindari terjadinya kerumunan guna memutus mata rantai penyebaran covid-19 di kota Medan.
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.