MATATELINGA, T.Tinggi : Seorang pengangguran pemilik narkotika jenis sabu-sabu terpaksa harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Sayres Narkoba Mapolrrs Tebingtinggi.
Adalah SN (31) warga Jalan Juanda Kelurahan Karya Jaya Kota Kota Tebingtinggi, yang di tangkap petsonil Satres Narkoba Mapolres Tebingtinggi pada Jum'at dinihari (13/12/24) sekira pukul 01.00 Wib saat sedang berada di pinggir Jalan Juanda Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.
[br]
Hal ini di ungkapkan Kasat Resnarkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Mulyono, pada Rabu malam (18/12/24), dalam siaran persnya, di.mana di sebutkan kalau penangkapan terhadap di duga pelaku berawal dari adanya informasi akan keresahan masyarakat terkait peredaran narkotika jenis sabu-sabu.
"Penangkapan terhadap pelaku SN ini berdasarkan laporan warga yang sudah resah akan aktifitas pelaku. Pelaku kerap memiliki gerak gerik yang mencurigakan, sehingga warga melaporkannya ke Polisi", sebut Kasi Humas.
Lebih lanjut, dalam penggerebekan ini, petugas menemukan barang bukti berupa empat bungkus plastik klip transparan berisi serbuk kristal yang diduga narkotika jenis sabu seberat 1,84 gram. Selain itu, petugas juga menyita sebuah pipet plastik berbentuk runcing dan uang tunai.
[br]
Saat diinterogasi dilokasi, pelaku mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya. Selanjutnya petugas membawa pelaku dan barang bukti yang ditemukan ke kantor Mapolres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.
"Pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi atas perbuatannya. Dan kami menghimbau kepada masyarakat, agar sesegera mungkin menghubungi Call Center 110 dan Wa Polres Tebingtinggi 081260664044 jika mengetahui adanya penyalahgunaan narkoba", tutup Kasi Humas.(bas