Berita Sumut

Pemilik Lahan dan Mantan Kades Tapak Kuda Tak Ditahan Meski Didakwa Korupsi Alih Fungsi Hutan Margasatwa

putra
Kedua terdakwa yang tidak ditahan

MATATELINGA, Medan: Dua terdakwa perkara dugaan korupsi alih fungsi hutan Margasatwa, Karang Gading, Langkat Timur menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (23/12/2024).

Kedua terdakwa yang tidak ditahan itu adalah Alexander Halim alias Akuang selaku pemilik lahan dan Imran selaku mantan Kepala Desa (Kades) Tapak Kuda. Bahkan, keduanya melenggang bebas dikawal oleh penasehat hukumnya usai menjalani sidang.

"Sudah dengar tadi dakwaan jaksa. Tahu kamu locus delicti dimana? Ada keberatan?," tanya Hakim Ketua M Nazir kepada terdakwa Imran, di Ruang Cakra 9.

Penulis
: Reza
Editor
: Putra
Tag:AlihfungsihutqnMatatelinga

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.