Minggu, 04 Oktober 2026 WIB

Pemain Judi Online Ketangkap Saat Nyantai Di Cafe

- Sabtu, 25 Januari 2025 06:01 WIB
Pemain Judi Online Ketangkap Saat Nyantai Di Cafe
Matatelinga
Di duga pelaku tindak pidana perjudian saat berada di Mako Sat Reskrim Mapolres Tebingtinggi.
MATATELINGA, Tebingtinggi: Saat lagi duduk nyantai di sebuah cafe sambil memutar judi online jenis slot di kawasan Jalan Gatot Subroto, seorang pria terpaksa di giring ke kantor Polisi.


Nasib sial ibilah yang dialami seorang pria berinisial NAW (43), yang merupakan pelaku tindak pidana perjudian online (judol) dari sebuah kafe di Jalan Gatot Subroto, Kota Tebingtinggi, pada Selasa malam (21/01/25).


"Pelaku kedapatan sedang bermain judi online melalui aplikasi RR777 di handphone miliknya. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya aktifitas perjudian dilokasi tersebut," ujar Kasat Reskrim Polres Tebingtinggi, AKP Sahri Sebayang melalui Kasi Humas AKP Mulyono, Jumat (24/01/25).


Lebih lanjut, setelah menerima laporan, Sat Reskrim langsung melakukan penyelidikan dilokasi. Saat itu, petugas mendapati pelaku sedang bermain judi online dengan menggunakan handphone miliknya.


Setelah dilakukan pengecekan oleh petugas, ditemukan bukti berupa aplikasi judi slot yang sedang aktif.

Guna kepentingan pemeriksaan, lalu petugas membawa pelaku dan barang bukti berupa handphone merk Realme C1 dan screen shot halaman perjudian ke Mapolres Tebingtinggi.

"Kini pelaku sudah ditahan di RTP Polres Tebingtinggi atas perbuatannya, dan akan dijerat dengan Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)", pungkas Kasi Humas
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru