Berita Sumut

Pelaku Penipuan Upah Aron Diamankan Satreskrim Polres Karo

Administrator
Matatelinga
Tersangka penipuan saat diamankan 
MATATELINGA, Karo: Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus penggelapan uang senilai Rp22.293.000, yang dilakukan oleh ST(35), petani warga Perumahan Residence 2 Korpi, Desa Gurusinga, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo.


Penangkapan tersangka dilakukan pada Minggu 8/12/2024, pukul 14.00 WIB, di rumah tersangka.



Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto, melalui Kasat Reskrim AKP Rasmaju Tarigan, S.H mengatakan, pada bulan Januari 2023 lalu, di rumah tersangka ketika korban Bazatulo Bawamenewi (23), bersama 26 rekannya, yang bekerja sebagai buruh tani ingin meminta gaji mereka kepada tersangka ST (35) dan kebetulan kepala aron dan total gaji yang seharusnya diterima oleh para buruh mencapai Rp. 22.293.000.



Menurut korban, saksi, dan pemilik ladang, diketahui bahwa uang gaji telah diserahkan kepada tersangka. Namun, tersangka tidak memenuhi kewajibannya untuk membayarkan upah kepada para buruh dan malah menggunakannya untuk keperluan pribadinya.


BACA JUGA:Polres Tanah Karo Gerebek Sarang Narkoba di Desa Gurusinga, Tiga Pelaku Diamankan


"Jadi setelah menerima uang tersebut dari pemilik ladang melalui transfer, tersangka tidak membayarkan upah kepada para buruh dan malah melarikan diri. Awalnya, tersangka sempat kabur ke Pekanbaru, Riau, untuk menghindari pengejaran polisi", jelas Kasat Reskrim.



Lanjutnya, setelah beberapa waktu, tersangka kembali ke Berastagi, dimana ia akhirnya ditangkap oleh Unit Opsnal Sat Reskrim yang dipimpin oleh Kanit I Pidum, IPDA Henry I. Damanik, S.H., di rumahnya di Perumahan Residence 2 Korpi.


Penulis
: Surbakti
Editor
: Amrizal

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.