Selasa, 28 April 2026 WIB

Masa HGU Perkebunan Swasta Habis, Lahan Kebun Masih Produktif Jadi Ajang Kenduri Masyarakat

Didiek Eddy Susanto - Rabu, 11 Juni 2025 11:09 WIB
Masa HGU Perkebunan Swasta Habis, Lahan Kebun Masih Produktif Jadi Ajang Kenduri Masyarakat
Silaen salah satu kelompok tani penggarap lahan eks PT.BSP di kisaran.
MATATELINGA, Asahan :Masa berlakunya Hak Guna Usaha (HGU) PT.Bakrie Plantations Tbk yang bergerak dibidang agribisnis yang berfokus pada tanaman kelapa sawit dan karet kini sudah habis masa berlakunya, dan dengan habisnya masa HGU tersebut sekelompok masyarakat yang mengatas namakan kelompok tani, berbondong bondong melakukan penambahan dan menduduki lahan dimaksud untuk diusahai dan dikuasai, Rabu (11/06/2025).



Silaen (51) warga Kisaran Asahan saat ditemui diareal lahan PT.BSP Tbk di Pondok Kucingan Kisaran Asahan mengatakan lahan ini merupakan eks lahan kebun Sawit yang selama ini dikuasai dan diusahai oleh PT.Bajrue Plantations Tbk, dan sudah kurang lebih selama tiga tahun HGU tersebut sudah habis masa pakainya, dan kami beberapa kelompok tani yang berada di kawasan sekitar pondok Kucingan dan Sidorejo Kisaran melakukan olah lahan dengan menanami tanaman jagung dan ubi ,dan kami juga tidak melakukan pengerusakan tanaman pohon sawit yang ditaman pihak kebun tersebut, ujarnya.



Silaen juga mengatakan kami kelompok tani melakukan olah tanam di bekas lahan PT.BSP ini khususnya di kelurahan Lestari seluas 170 hektar, dan kami bertekad untuk tetap mempertahankan lahan ini selama pihak PT.BSP belum dapat membuktikan dan menunjukan perpanjangan HGU dimaksud, dan perlinjuga diketahui masa habis HGU PT.BSP Tbk pada bulan Juni 2022 sudah beberapa tahun lalu perkebunan ini tidak memiliiki ijin, dan saat ini kami warga Lestari berupaya mengolah lahan eks HGU PT.Bakri untuk menyambung hidup.

[br]

Dan kami tidak akan mundur maupun angkat kaki dari lahan ini sebelum PT.BSP dapat membuktikan adanya keabsahan perpanjangan HGU tersebut, namun Bika PT.Bakrie dapat menunjukkan keabsahan dari perpanjangan HGU tersebut , kami warga masyarakat kelompok tani ini akan meninggalkan lahan tersebut dengan santun dan tanpa kami meminta ganti rugi apapun.

Sementara salah satu warga masyarakat warga Sidomukti Kelurahan Kisaran Barat yang enggan disebut jati dirinya mengatakan lahan PT.BSP memang telah habis masa HGUnya pada bulan Juni 2022 lalu, namun setahu kami PT.BSP Tbk tersebut sudah mengajukan permohonan perpanjangan HGU pada bulan Mey 2020 jadi dua tahun masa habis HGU dimaksud, PT.BSP telah mengajukan permohonan terang hal tersebut , dan hingga saat ini permasalahan tersebut masih berproses.
Terkait tanaman pohon sawit yang masih tertanam di lahan tersebut, saya pikir itu juga masih hak dan dalam penguasaan PT.BSP dan bukan kelompok tani tersebut

Sementara pihak PT.Bakri Plantation Tbk saat dikonfirmasi di kantornya, menurut informasi Security di kantor besar tersebut, mengatakan para pimpinan sedang berada di lapangan , tukasnya
Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru