Kamis, 12 Maret 2026

Lima Orang Tersangka Diamankan Satu Diantaranya Merupakan Bandar Sabu

Didiek Eddy Susanto - Selasa, 14 Januari 2025 06:21 WIB
Lima Orang Tersangka Diamankan Satu Diantaranya Merupakan Bandar Sabu
Kelima tersangka  tindak pidana narkotika yang diamankan.
MATATELINGA, Asahan :Unit Reskrim Polsek Bandar Pulau Polres Asahan gerak cepat untuk melakukan penyergapan dan penangkapan terhadap Bandar narkotika serta pembelinya saat para tersangka melakukan transaksi dirumah tersangka "RP alias Rudi" didusun III desa Gajah Sakti kecamatan Bandar Pulau Asahan, Senin (13/01/2025) sekira pukul 13.30 Wib.




Kapolsek Bandar Pulau Polres Asahan Iptu Arbin Rambe saat dikonfirmasi MATATELINGA.Com membenarkan adanya penangkapan yang dilakukan oleh unit Reskrim Polsek Bandar Pulau pada Senin 13 Januari 2025 sekira pukul 13.30 Wib terhadap lima orang pelaku tindak kejahatan narkotika , kelima tersangka tersebut saat dilakukan penggerebekan sedang melakukan transaksi narkotika didalam rumah tersangka "RP alias Rudi" didusun III desa Gajah Sakti Kecamatan Bandar Pulau Asahan , ujarnya.


Iptu Arbin Rambe juga mengatakan kelima tersangka tersebut juga memiliki peran masing masing diantaranya tersangka "RP alias Rudi" (32) warga dusun III desa Gajah Sakti Bandar Pulau memiliki peran penyedia tempat transaksi dan sekaligus sebagai pembeli narkotika jenis sabhu sebanyak 4 gram seharga Rp.3 juta dari tersangka "RH alias Hartono alias Kepet" (38) warga jalan Ir.Juanda kecamatan Kisaran Timur yang sempat melarikan diri saat penyergapan dan ketiga tersangka lainnya masing masing "MB alias Bangkit" (33) warga dusun II desa Gajah Sakti Bandar Pulau, tersangka "Un alias Edo" (42) warga dusun II desa Gajah Sakti Bandar Pulau dan tersangka "AP alias Putra" (34) warga jalan Ir.Juanda kecamatan Kisaran Timur , terhadap tersangka " AP alias Putra" ini memiliki peran turut serta membantu memasarkan narkotika saat transaksi .

[br]

Dari hasil penggerebegan dan penangkapan para tersangka ini didapat barang bukti yang dapat diamankan diantaranya uang tunai sebanyak Rp.2.900.000,-, narkotika jenis sabhu yang berada dalam kantong plastik klip warna bening seberat 3,39 gram , 2 unit timbangan electrik, 1 buah bonk, 2 unit hp..

Dari hasil interogasi juga didapat keterangan tersangka "RH alias Hartono alias Kapet" mengakui narkotika jenis sabhu merupakan miliknya yang dijual kepada tersangka "RP alias Rudi" yang terlebih dahulu memesannya.

Terhadap kelima tersangka saat ini sedang menjalani pemeriksaan awal di Mapolsek Bandar Pulau dan usai penyidikan awal selanjutnya terhadap para tersangka kami limpahkan ke Sat.Narkoba Polres Asahan guna dilakukan penyidikan lanjutan, pungkasnya (dieks)


Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru