Berita Sumut

Kejari Asahan Tahan 3 Orang Pelaku Tindak Pidana Korupsi

Administrator
matatelinga
tersangka "ARH" direktur CV.Zamrud .
MATATELINGA, Asahan:Diawal tahun 2024 tepatnya Kamis 14 Maret 2024 Kejaksaan Negeri Asahan melakukan penahanan terhadap 3 orang terduga pelaku tindak pidana korupsi.



Ketiga orang dimaksud diantaranya tersangka ARH (41),dan tersangka EHA (46) serta tersangka RHH (39) keduanya merupakan karyawan Bank berplat merah yang ada di Asahan, Kamis (14/03/ 2024).



Keterangan Kepala Kejaksaan Negeri Asahan Dedying Wibiyanto Atabay melalui Kasie Intelejen Kejari Asahan Aguinaldo Marbun dalam siaran persnya membenarkan adanya penahanan terhadap tiga tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh ARH (41) selaku direktur Cv.Zamrud dan tersangka EHA dan RHH dua orang tersebut merupakan karyawan Bank berplat merah yang turut serta membantu perbuatan yang dilakukan oleh tersangka ARH, ujarnya.


BACA JUGA:Mark Up APD COVID, Kadinkes Sumut Ditahan Kejatisu


Kasie Intelejen Kejari Asahan Aguinaldo Marbun juga mengatakan berdasarkan penetapan tersangka nomor PRINT-02/L.2.23/Fd.1/02/2024 serta nomor :PRINT-03/L.2.23/Fd.1/02/2024 tertanggal 14 Maret 2024 ketiga tersangka dimaksud telah ditetapkan sebagai tersangka dan terhadap ya dilakukan penahanan selama dua puluh hari kedepan, dan terhadap tersangka ARH ditahan di LP.kelas II A Labuhan Ruki Kabupaten Batu Bara terhitung sejak Kamis 14 Maret 2024 hingga 02 April 2024.



Kasie Intelejen Kejari Asahan Aguinaldo Marbun juga mengatakan terhadap ketiga tersangka tersebut dipersangkakan melanggar pasal primair pasal 2 ayat (1) ko pasal 18 UU.RI nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU.RI nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor, subsider pasal 3 Jo pasal 18 UU.RI nomor 31sebagaimana diubah dengan UU.RI nomor 20 tahun 2001 tentang Tipikor.


Penulis
: dieks
Editor
: Amrizal
Tag:Diawal tahun 2024kasus korupsiKejari AsahanPemkab AsahanIndexmatatelinga.commatatelinga com

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.