MATATELINGA, Jakarta : Kasus dugaan uak kandung cabuli anak yatim, seperti diberitakan
matatelinga.comSabtu (19/8/2023), mendapat tanggapan dari Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait.
Dalam pernyataannya di Jakarta, yang diterima
matatelinga.comSenin (21/8/2023) sore, Arist menyebutkan, dia akan turunkan tim investigasi ke Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.
BACAJUGA
"Iya, saya sudah mendapat informasi terkait dugaan kasus tersebut dari berbagai media, termasuk media online
matatelinga.com", ucap pernyataan Arist tersebut.
Menurut dia, Polres Labuhanbatu harus segera menyelesaikan penyelidikan, penyidikan, sampai penyerahan berkas perkara kepada jaksa penuntut umum, bila ditemukan bukti-bukti kasus ini sesuai undang-undang.
Dijelaskan, aparat penegak hukum, harus mempedomani penanganan kasus anak bermasalah dengan hukum, sesuao Undang-undang nomor 11 tahun 2012, tentang Sistem Pradilan Pidana Anak.
[br]
"Proses pemeriksaan, hanya 15 hari dan bisa ditambahkan selama 21 hari, sebelum dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)", ucapnya.
Sirait menyebutkan, dalam menangani kasus ini, polisi diyakini akan profesional. Sebagaimana dengan penanganan kasus serupa sebelumnya.
Dalam pernyataannya tersebut, Arist Merdeka Sirait menyampaikan, bila memangterbukti perbuatan terduga pelaku, melakukan tindak pidana kekerasan seksual, saya mendukung agar yang bersangkutan dapat dihukum dan ditahan.
"Saya punya keyakinan, Kapolres Labuhanbatu akan mengambil tindakan tegas kepada setiap pelaku kejahatan, termasuk kejahatan seksual. Apalagi korbannya masih anak-anak", tegasnya.
[br]
Dalam pernyataannya, Arist Merdeka Sirait menyampaikan keprihatinannya, atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan uak kandung si korban.
Menurut dia, masyarakat diminta bersabar menunggu penyelesaian penanganan kasus ini di polisi. Dan saya punya keyakinan, polisi akan transparan dan tidak menyembunyikan kasus ini. Tidak ada toleransi bagi pelaku kejahatan seksual ini.
Dia menambahkan, Komnas PA akan menurunkan tim melakukan investigasi kasus ini. Selain itu, katanya, pihaknya juga akan menurunkan tim, melakukan rehabilitasi terhadap korban.
Dilain pihak, Kasat Reskrim Polres Labuhanbatu, AKP Rusdi Marzuki yang dihubungi
matatelinga.commenyebutkan singkat, kasus dugaan pencabulan ini, masih dalam proses. "Masih dalam proses, bang", tulusnya singkat diaplikasi perpesanan telepon selular. (tim redaksi)