MATATELINGA, Medan: Kapolres Tapanuli Utara (Taput) dilaporkan ke Propam Polda Sumut terkait dugaan ketidaknetralan dalam menangani kasus bentrokan yang terjadi di Desa Nahornop Marsada, Kecamatan Pahae Jae, Taput
BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Berita-Sumut/warga-geruduk-gudang-oplosan--polres-langkat-amankan-sekurangnya-4-ton-bbm-illegal
Laporan tersebut dilayangkan oleh Ketua DPC Peradi Kota Medan Dwi Ngai Sinaga, SH, MH yang merupakan tim kuasa hukum pasangan calon (paslon) Bupati-Wakil Bupati Taput nomor urut 1, Satika Simamora-Sarlandy Hutabarat.
“Laporan kami ke Propam Polda Sumut harus menjadi atensi dan Kapolda Sumut harus segera bertindak agar Pilkada di Taput dapat berjalan dengan damai,” ujar Dwi Ngai Sinaga di Gedung Propam Polda Sumut, Selasa (12/11/2024).
Dwi Ngai menjelaskan, laporannya terkait dengan dugaan ketidaknetralan Polres Taput dalam menangani bentrokan antar pendukung paslon terjadi pada Kamis (30/10/2024) lalu di Desa Nahornop Marsada, Kecamatan Pahae Jae.