Matatelinga/Istimewa
Kajati Sumut Idianto dan Kapolda Sumut Irjen Pol Panca Putra Simanjuntak memediasi Erlina Zebua dan korban untuk berdamai disaksikan Kajari Nisel Rabbani Halawa serta Wakil Bupati Nias Selatan Firman Giawa, Selasa (23/5/2023)
MATATELINGA, Teluk Dalam : Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Idianto, SH,MH bersama Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak turun langsung ke Nias Selatan, Selasa (23/5/2023) untuk bertemu dengan terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu yang sempat viral di media sosial melanggar Pasal 351 (1) KUHPidana.
Menurut Kajati Sumut Idianto melalui Kasi Penkum Yos A Tarigan, SH,MH bahwa kedatangan Kajati dan Kapolda ke Nias Selatan untuk menjembatani dan memediasi terdakwa Erlina Zebua alias Ina Ayu dengan korbannya Sowanolo Laia Als SowaSowa di kantor Kejari Nias Selatan.
"Hari ini kita mempertemukan ibu Erlina Zebua dengan korban Sowanolo Laia Als Sowa untuk berdamai, jangan lagi ada dendam diantara keluarga. Ke depan agar baik-baik saja, damai dan tidak ada dendam," demikian pesan Kajati Sumut Idianto saat mempertemukan terdakwa dan korban.
Berdasarkan informasi yang kita peroleh dari Kasi Intel Kejari Nias Selatan, Hironimus Tafanao bahwa terdakwa Erlina Zebua tidak ditahan lagi dan saat ini Erlina Zebua sudah bisa bertemu dengan kelima anaknya.
Ada pun poin-poin kesepakatan antara terdakwa dan korban adalah bahwa kesepakatan damai tercapai setelah pihak korban dan pelaku sepakat untuk berdamai tanpa syarat.
Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.
Oke, Setuju