MATATELINGA, T.Tinggi : TS alias Teguh (30) warga Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi harus meringkuk di balik jeruji besi sel tahanan Mapolres Tebingtinggi, setelah dirinya di ketahui telah melakukan pembongkaran sebuah toko pakaian pada Selasa (11/02/2025) kemarin.
BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Nasional/bakamla-ri-tangkap-kapal-kayu-bermuatan-rokok-ilegal-200-ball-di-perairan-tembilahan
Di duga pelaku berhasil di tangkap tim opsnal Satreskrim Mapolres Tebingtinggi pada Kamis malam (13/02/2025) sekira pukul 22.39 Wib di Jalan Prof.DR. Hanka, Gang Metal, Kelurahan Durian Kecamatan Bajenis Kota Tebingtinggi.
Dari tangan di duga pelaku, tim Oosnal Satreskrim Mapolres Tebingtinggi hanya berhasil menyita barang bukti berupa satu potong celana jeans yang tersisa dari hasil pencurian dari toko pakaian Maju Bersama milik korban Zoenaidi.