Berita Sumut

H.Doli Indra Rangkuti : Warga Harus Tertib Agar Semua Aman dan Nyaman

putra
Doli Indra Rangkuti

MATATELINGA, Medan : Anggota DPRD Medan Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (FPKS) H.Doli Indra Rangkuti, SE mengharapkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum bisa menjawab keresahan warga Kota Medan terkait permasalahan ketertiban lingkungan.

BACAJUGAhttps://www.matatelinga.com/Ekonomi/kabarnya-anggaran-pembangunan-diblokir--gimana-nasib-pembangunan-ikn----

Hal ini disampaikan H. Doli Indra Rangkuti saat menyampaikan materi sosialisasi produk hukum daerah ke II, Tahun Anggaran 2025, Perda Nomor 10 tahun 2021 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum yang dilaksanakan di sejumlah lokasi di antaranya di Jalan Bambu V, Kel. Durian, Kec Medan Timur, Jalan Alfaka VII Kel. Tanjung Mulia hilir, Kecamatan Medan Deli, Jalan Perunggu Dalam Link. 5 Kel. Kota Bangun Kec. Medan Deli, Jalan Umar link 10 kel. Glugur Darat 1 Kec. Medan Timur, Sabtu-Minggu (8-9/2/2025).

"Harapan kita tentunya dengan Perda ini, keinginan masyarakat yang mendambakan lingkungannya aman dan tentram bisa tercapai, " ungkapnya.

Dijelaskan Sekretaris DPD PKS Kota Medan ini, Perda tersebut membuat ketentuan meliputi tertib jalan, lalu lintas, dan angkutan jalan. Kemudian tertib jalur hijau, taman dan tempat umum, tertib sungai, situ/danau selokan dan waduk.

Penulis
: Mtc
Editor
: Putra
Tag:DoliIndraMatatelingaRangkuti

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.