Anggota DPRD Labuhanbatu Tommy Raymen Bantu 3 Anak Putus Sekolah
MATATELINGA, Labuhanbatu Nasib Kurang Beruntung Dialami Pasangan Suami Isteri Jainul Siregar Dan Sartika Dewi, Karena Faktor Kemiskinan Tig
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan: Untuk memaksimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Edy Rahmayadi sangat mendukung penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terutama tentang sanksi penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak bayar pajak.
Hal ini ditegaskan Gubernur Edy Rahmayadi pada pembukaan kegiatan sosialisasi penerapan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 terkait penghapusan registrasi kendaraan bermotor, di Aula Tengku Rizal Nurdin, Rumah Dinas Gubernur, Jalan Jenderal Sudirman Nomor 41 Medan, Selasa (9/8).
“Kita sangat mendukung penerapan aturan ini. Apalagi, dengan aturan ini kita bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, yang saat ini belum maksimal,” ucap Edy Rahmayadi.
Hadir di antaranya, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi, Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra, Dirlantas Polda Sumut Kombes Pol Indra Darmawan Irianto, Jasa Raharja serta Kasat Lantas se-UPT Sumut yang hadir secara virtual.
[adense]
Dijelaskan Edy, potensi pajak kendaraan bermotor di Sumut sangat besar, sayangnya hingga saat ini belum tergali secara maksimal. Dari 7 juta kendaran yang ada di Sumut, hanya 30% saja yang patuh membayar pajak dan diperoleh PAD sebesar Rp2,4 triliun.
Padahal, menurut Edy, pajak ini merupakan salah satu sumber utama PAD, yang digunakan untuk membiayai berbagai pembangunan daerah, termasuk infrastruktur dan berbagai fasilitas umum lainnya. "Ini kalau bisa masuk 60% saja, bisa mencapai Rp7 triliun sampai Rp9 triliun, yang bisa digunakan dalam kebutuhan pembangunan di Sumut," katanya.
Karena itu, menurut Edy, penerapan UU 22 tahun 2009 tersebut, khususnya tentang sanksi penghapusan data kendaraan bermotor, menjadi peluang untuk memaksimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan bermotor semakin sadar akan pentingnya membayar pajak.
[br]
Apalagi, saat ini, menurutnya, stakeholder terkait juga sudah memberikan kemudahan dalam hal membayar pajak, seperti di Mall dan aplikasi digital, dan ini akan terus diperbaiki. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi pemilik kendaraan bermotor untuk menunggak pajak.
Sementara itu, Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Pol Firman Santyabudi mengatakan saat ini Polri dan jajaran terkait saat ini masih dalam tahap melaksanakan sosialisai UU 22 tahun 2009, yang diharapkan pada Desember 2023 UU ini dapat segera ditegakkan. Sumut adalah provinsi ke-3 yang telah dilaksanakan sosialisasi.
"UU ini merupakan komitmen untuk membangun negri, yang tidak bisa terjadi tanpa adanya biaya. Bahkan masyarakat adalah suatu hal yang penting dan menjadi bagian dalam pembangunan itu sendiri," katanya.
Menurut Firman, yang perlu dipahami masyarakat dalam pungutan pajak kendaraan bermotor terdapat sumbangan wajib kecelakan yang terkumpul dan dikelola Jasa Raharja, yang kemudian dapat memberikan santunan pada keluarga korban kecelakaan.
"Hal ini juga merupakan edukasi pada masyarakat bahwa di jalan ada hak bagi pengguna kendaraan, dimana yang tertiblah yang akan mendapatkan fasilitas itu, kalau yang tertib dengan tidak tertib disamakan kita tidak mendidik," katanya.
Firman juga mengingatkan masyarakat sebelum UU ini ditegakkan, perihal pembelian kendaraan bermotor yang bekas untuk segera melakukan balik nama. Karena nantinya, bila terjadi penunggakkan pajak selama 5 tahun, ditambah 2 tahun selanjutnya, maka seluruh data yang ada Samsat akan terhapus dan kendaraan itu tidak bisa lagi diurus.
"Pada masyarakat yang belum membayar masih ada kesempatan untuk segera mengurus surat kendaraan dengan itikad baik membantu pembangunan di wilayah masing-masing," katanya.
Diketahui pada pasal 74 UU 22 tahun 2009 itu berbunyi Kendaraan Bermotor yang telah diregistrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 ayat (1) dapat dihapus dari daftar registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor atas dasar, permintaan pemilik kendaraan bermotor atau pertimbangan pejabat yang berwenang melaksanakan registrasi kendaraan bermotor.
Ayat (2) berbunyi penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat dilakukan jika, kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan atau pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. Ayat (3) kendaraan bermotor yang telah dihapus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat diregistrasi kembali
MATATELINGA, Labuhanbatu Nasib Kurang Beruntung Dialami Pasangan Suami Isteri Jainul Siregar Dan Sartika Dewi, Karena Faktor Kemiskinan Tig
Berita Sumut
MATATELINGA,Medan Ketua Komisi II DPRD Medan H Kasman bin Marasakti Lubis Lc MA langsung respon dengan wacana yang dilontarkan sesama angg
Berita Sumut
MATATELINGA,Senayang, Lingga Sebagai wujud kepedulian dan kehadiran TNI di tengah masyarakat, Babinsa Koramil 06/Senayang, Praka Dwi Santo
TMMD
MATATELINGA, Sergai Kecelakaan lalulintas terjadi di Kilometer 40, Jalan lintas Medan Tebing Tinggi tepatnya di Kelurahan Tualang, Kecamat
Berita Sumut
MATATELINGA, Deliserdang Kebakaran menga hanguskan tiga bangunan kilang pembuatan batu bata di Desa Pagar Merbau II berbatasan dengan Desa
Berita Sumut
MATATELINGA, JakartaTNI melalui Tim Penyuluhan Pencegahan Karhutla Mabes TNI melaksanakan penyuluhan kepada masyarakat di Aula Balai Penyul
Nasional
Asuransi Astra bersama MarkPlus Corporation menutup rangkaian kompetisi program literasi dan inklusi keuangan ACTION! 2026 melalui Talkshow
Ekonomi
MATATELINGA,Rantauprapat Polres Labuhanbatu menggelar patroli, dalam rangka Kegiatan Rutin Yang Ditingkatkan (KRYD), menyasar sejumlah pusa
Berita Sumut
MATATELINGA, Medan Pemko Medan menegaskan komitmennya dalam merangkul dan melindungi para penyelamat lingkungan yang merupakan pekerja sekt
Lifestyle
Ketua Bidang Media, Digital dan Komunikasi Publik DPP Partai Perindo Amos Simanjuntak meminta seluruh pihak di Kabupaten Tapanuli Tengah men
Berita Sumut
Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya menerima kunjungan Director Investment Danatara Fadli Rahman beserta rombongan untuk menyampaik
Berita Sumut
MATATELINGA, Banda Aceh Aroma rempah menyeruak dari hidangan yang disiapkan dalam sebuah lomba kuliner. Di balik kuahnya yang pekat dan gur
Aceh