Berita Sumut

Dishub Kota Medan Ciduk Dua Jukir Tanpa Alat E-Parking

rizky
Kominfo Medan
Dua Jukir Tanpa Alat e-Parking Kota Medan Diamankan, Senin (20/03/2023)
MATATELINGA, Medan : Patroli monitoring terhadap juru parkir (jukir) dilakukan oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Medan melalui bidang perparkiran di sejumlah titik ruas jalan yang telah menjadi lokasi parkir elektronik (e-Parking) di Kota Medan, Senin (20/03/2023).



Iswar Lubis S.SiT MT selaku Kepala Dinas Perhubungan Kota Medan, mengatakan bahwa patroli jukir e-Parking tersebut dilakukan untuk memastikan jalannya sistem e-Parking sebagai sistem parkir yang sangat baik dan terstruktur agar sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) yang telah ditentukan.


"Kita menyadari sistem e-Parking yang sudah sangat baik ini masih belum sepenuhnya berjalan sesuai SOP, sehingga perlu peningkatan monitoring dan penindakan, khususnya terhadap jukir yang belum menerapkan SOP.


Baca Juga:Bunda Paud Kabupaten Humbahas Kunker ke Desa Sanggaran II Kecamatan Onanganjang

Sistem (e-Parking) sudah sangat baik, tapi petugasnya yang masih ada melanggar sistem yang sudah ditetapkan," ucap Iswar Lubis, Senin (20/03/2023).


Dikatakan Iswar, dari hasil patroli tersebut, terjaring dua orang jukir yang kedapatan melanggar SOP pengutipan retribusi parkir secara elektronik. Pasalnya, kedua jukir tersebut kedapatan tidak melengkapi dirinya dengan alat e-Parking atau alat pembayaran parkir digital (non tunai).



Diketahui, kedua jukir tersebut beroperasi di dua lokasi yang berbeda, yakni di Jalan S. Parman (depan Cambridge) dan di Jalan Gatot Subroto (depan Plaza Medan Fair).


Penulis
: Fajar
Editor
: Rizky
Tag:dinas perhubunganDishub Kota MedanMatatelingaPatroli monitoringTerkinie-Parking di Kota Medanjukirjuru parkirlokasi parkir elektronik

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.