Senin, 14 September 2026 WIB

Dirut dan Direktur PT MPM Ditetapkan Tersangka, Komisaris Ucapkan Terima Kasih

Rompas - Kamis, 12 Mei 2022 11:01 WIB
Dirut dan Direktur PT MPM Ditetapkan Tersangka, Komisaris Ucapkan Terima Kasih
Matatelinga/ist
MATATELINGA, Belawan- Setelah menjalani pemeriksaan, penyidik Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan menetapkan Asnah alias Mei Siang sebagai tersangka tindak pidana penggelapan dalam jabatan.


Direktur PT Minajaya Persada Makmur (PT MPM) ini ditetapkan sebagai tersangka setelah dilakukan gelar perkara pada 22 April 2022 lalu.

Sebelumnya Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan juga telah menetapkan Djasman alias Ka Yong selaku Direktur Utama (Dirut) tersangka tindak pidana penggelapan dalam jabatan.


Dalam surat pemberitahuan kepada Susanto menyebutkan bahwa berdasarkan rujukan Laporan polisi No: LP/B/539/X/2021/SPKT/Polres Pelabuhan Belawan/Polda Sumut, tertanggal 16 Oktober 2021, pelapor atas nama Susanto. Dan surat perintah penyidikan No: SP.sidik/124/ll/ Res 1.11/2022/Reskrim tertanggal 4 Februari 2022.

[br]

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Rudy Saputramengatakanproses perkara pelapor pada tanggal 16 Oktober 2021, telah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti.

"Penyidik telah melakukan gelar perkara pada tanggal 22 April 2022. Adapun hasil gelar perkara yaitu menetapkan saudari Asnah sebagai tersangka tindak pidana perkara penggelapan dalam jabatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 374 KUHPidana melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap tersangka.


Kasus tersebut sesegera mungkin dilimpahkan berkas perkaranya ke Jaksa Penuntut Umum (JPU)," katanya.

Komisaris PT Minajaya Persada Makmur, Susanto mengetahui kalau Asnah alias Mei Siang ditetapkan sebagai tersangka setelah ia menerima surat dari Satreskrim Polres Pelabuhan Belawan Nomor : B/532.d/lV/Res.l.ll/2022/Reskrim, perihal pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan tertanggal 26 April 2022.

Selain itu, Susanto selaku Komisaris PT Minajaya Persada Makmur juga telah membuat surat pemberitahuan kepada seluruh konsumen (pelanggan) dengan No.0317/Komisaris/PT.MPM/IV/2022. Dan setelah petugas Polres Pelabuhan Belawan menetapkan status tersangka terhadap Djasman alias Ka Yong dan Asnah alias Mei Siang.

[br]

Maka Dewan Komisaris kembali mengingatkan kepada seluruh konsumen PT Minajaya Persada Makmur untuk tidak melakukan pembayaran apapun terhadap rekening perusahaan maupun rekening non perusahaan yang selama ini diarahkan oleh Direktur Utama maupun Direktur serta pembayaran cash (tunai) seperti yang telah disampaikan melalui surat pemberitahuan tertanggal 17 Maret 2022 lalu.


Jika masih diabaikan, maka Dewan Komisaris tidak bertanggung jawab atas segala hal yang terjadi dikemudian hari.

Ivan, anak kandung Susanto mengucapkan terima kasih kepada pihak penyidik Polres Pelabuhan Belawan dengan cepat mengungkap perkara penggelapan dalam jabatan di PT Minajaya Persada Makmur yang dilakukan oleh Direktur Utama dan Direkturnya.

"Kita beterima kasih kepada polisi yang dengan cepat mengungkap perkara yang kami laporkan dan berharap semua pihak bisa bekerjasama agar materi perkara yang dilaporkan segera tuntas," ujar Ivan.

Ivan mengaku khawatir apabila tidak dilakukan penahanan terhadap kedua tersangka. "Tidak tertutup kemungkinan kedua tersangka akan melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," tambahnya.
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru