MATATELINGA. Delitua - Unit Reskrim Polsek Delitua, berhasil mengungkap kasus pencurian di toko Rezeki Sport, yang terletak di Jalan Delitua. Polisi pun berhasil meringkus seorang tersangkanya berinisial Adek Sembiring (36) warga Delitua, Desa Mekar Sari, Kecamatan Delitua.
Kanit Reskrim Polsek Delitua, Iptu Martua Manik pada awak media menjelaskan bahwa kejadian bermula pada hari Kamis, tanggal 30 September 2021, sekira pukul 09.00 Wib. Saat itu korban akan membuka tokonya, saat masuk ke dalam, korban bernama Pritam Singh melihat keadaan tokonya sudah berserakan, ia pun langsung naik ke lantai 2 dan mengecek keadaan.
"Korban masuk ke dalam tokonya, dan mendapati keadaan toko sudah berserakan, lalu korban naik ke lantai 2, disana ia mendapati, pintu dalam keadaan rusak dan ketika di cek, ternyata barang-barang berupa raket merk Lining, merk Yonex dan beberapa alat olah raga serta 1 unit senapan angin merk Canon, dan gitar merk Mahogoni dan gitar Yamaha sudah raib," sebut Iptu Martua Manik.
Baca Juga:Di Jajaran Kodam I/Bukit Barisan, Pangdam I/BB Buka Sosialisasi Doktrin TNI AD Kartika Eka Paksi Tahun 2021
Lanjutnya lagi, diperkirakan korban rugi sekitar Rp.10.000.000. atas informasi ini, Unit Reskrim Polsek Delitua langsung menuju ke lokasi untuk melakukan penyelidikan dilokasi.
"Saat anggota kami melakukan penyelidikan di lokasi, dan hasilnya pelaku berhasil diindentifikasi, tiba-tiba di saat itu, Ipda Syawal Sitepu tak sengaja, melihat pelaku dan langsung mengejar dan berhasil menangkapnya. Saat diinterogasi, tersangka mengakui perbuatannya. Ia masuk ke toko korban dengan cara memanjat tembok rumah kosong di sebelah toko korban," jelas Kanit Reskrim Polsek Delitua.
Dari keterangan tersangka Adek Sembiring, lanjut Manik lagi, ia melakukan pencurian tersebut bersama seorang rekannya berinisialTuntung Tariganyang sedang dalam pencarian. (Mtc/Suriyanto)