Senin, 10 November 2025 WIB

Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Ir MYS Dikembalikan, Kasi Intel Kajari Labuhanbatu : Menunggu Hitungam Inspektorat

Yasmir - Selasa, 12 September 2023 15:08 WIB
Berkas Perkara Tindak Pidana Korupsi Ir MYS Dikembalikan, Kasi Intel Kajari Labuhanbatu : Menunggu Hitungam Inspektorat
Matatelinga.com
Oknum mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu, Ir MYS MMA.
MATATELINGA, Rantauprapat : Berkas perkara tindak pidana korupsi, diduga dilakukan Ir MYS MMA sebelumnya telahdilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Labuhanbatu, Senin (28/8/2023), dikembalikan kePolres Labuhanbatu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Labuhambatu, AKP Rusdi Marzuki SIK MH membenarkan pengembalian berkas tindak pidana korupsi oknum mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Labuhanbatu tersebut.




Katanya, berkas perkaranya dikembalikan jaksa pemeriksa ke Polres Labuhanbatu pada tanggal 6 September 2023. Kemudian, tim penyidik dari Unit Tindak Pidana Korupsi Satres Kriminal Polres Labuhanbatu mengembalilan lagi pada tanggal 11 September 2023.

"Kemarin dikembalikan bang, dan sudah dikirim kembali. Sekarqng menunggu penelitian jaksa bang", ucap Rusdi yang dihubungimatatelinga.com, Selasa (12/9/2023) pagi.

Senada dengan itu, Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Firman Dermawan Simorangkir SH MH, kepada media ini mengatakan, masih menunggu hasil hitungan inspektorat Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu.

Sebelumnya, dalam pengantar pengembalian berkas, tim jaksa menyampaikan kepada tim penyidik Tindak Pdana Korupsi Sat Reskrim Polres Labuhanbatu memberikan petunjuk, ada beberapa hal yang perlu dilengkapi.

[br]

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Labuhanbatu, Firman Dermawan Simorangkir SH MH menyebutkan,berkas perkara atas nama Ir MYS MMA, oknum mantan SekretarisnDaerah Kabupaten Labuhanbatu , belum P.21. "Masih dalam tahap penelitian berkas perkara. Kalau sudah P.21, nanti kita bagi infonya bang", tambahnya.



Seperti diberitakan beberapa waktu lalu, tindak pidana korupsi melibatkan Ir MYS ini, mengakibatkan kerugian negara mencapaiRp1,3 milliar. Yang merupakan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Kemudian penetapan tersangka Ir MYS MMA ini, juga sudah diuji melalui sidang prapradilan di Pengadilan Negeri Rantauprapat. Dan hakim menolak seluruh permohonan prapradilan Ir MYS tersebut. (yasmir)




Editor
: Putra
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru