Berita Sumut

Bawa Sabu 10,4 Kg, Warga Aceh Utara dan Medan Dituntut Mati

putra
Matatelinga
Sidsng kasus kurir narkoba.

MATATELINGA, Medan ::Seorang warga Gampong Matang Meunye, Kecamatan Syamtalira Aron, Kabupaten Aceh Utara, Rahmad Ikram dituntut mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Belawan.

Selain Rahmad, Fadhli bin Noordin yang merupakan warga Gang Landasan No. 4, Jalan Cinta Karya, Kelurahan Sarirejo, Kecamatan Medan Polonia, juga dituntut mati karena terjerat kasus sabu 10,4 kg.


BACA JUGA:Curi Mesin Kopi Milik Majikan di Warkop Agam, Kaki Pelaku Ditembak Polisi

Kedua pria berusia 20 tahun dan 40 tahun itu dinilai telah memenuhi unsur melanggar Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer JPU.

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Rahmad Ikram dan terdakwa Fadhli bin Noordin oleh karena itu dengan pidana mati," ujar JPU Rizki Fajar Bahari di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Negeri Medan, Jumat (25/4/2025) sore.

Bagi JPU, keadaan yang memberatkan, perbuatan Rahmad dan Fadhli tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkoba. Sedangkan, keadaan yang meringankan tidak ada.

Penulis
: Reza
Editor
: Putra
Tag:BawaDituntut MatiPN MedanIndexjaringan Narkoba Dituntut MatiMatatelingamatatelinga.commatatelinga commatisabuTerkini

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.