Berita Sumut

Alasan MOU Pemkot Tanjung Balai, Videotron 'Didinding' Kantor Lurah Bebas Pajak dan Izin

putra
matatelinga.com
Menempel Didinding: Videotron investasi milik PT Sarang Tawon yang dipasang didinding kantor lurah TB Kota II 
MATATELINGA, Tanjung Balai : Videotron investasi milik PT Sarang Tawon yang dipasang didinding kantor lurah TB Kota II Kecamatan Tanjung balai Selatan Kota Tanjung balai ternyata tidak dikenakan Pajak Reklame yang merupakan sumber Pendapat Asli Daerah (PAD).


BACAJUGA

https://www.matatelinga.com/Lifestyle/sempat-fakum--pramuka-di-lapas-pemuda-langkat-kembali-di-aktifkan





Selain tidak dikenakan pajak,papan iklan elektronik itu juga tidak mengantongi izin penyelenggaraan reklame permanen (IPR) yang diberikan oleh Pemerintah Daerah sebagai dasar peletakan reklame dengan memperhatikan estetika, edukasi, dan keserasian lingkungan sesuai dengan rencana tata ruang.



Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Pemkot Tanjung balai, Siti Fatimah mengatakan Videotron tersebut dibebaskan pajak pemakaian oleh pemerintah kota dikarenakan ada MOU.


"Itu punya rekanan yang berpartisipasi untuk kota tanjung balai, mereka pakai MOU dengan pemko, mereka membebaskan Pemkot dalam pemakaian dengan timbal balik tidak dikenakan pajak," Kata Siti melalui pesan WhatsApp nya. Kamis, (30/11/23).


Penulis
: Riki
Editor
: Putra
Tag:MatatelingapajakizinlurahVideotron

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.