Berita Sumut

Seser Kawasan Jalan Bintang, Personil BKSDA dan Polda Sumut Sita Dua Satwa Langka

Faeza
Mtc/ist
Pasca pengungkapan praktik penjualan satwa langka beberapa waktu lalu, tim gabungan dari Subdit IV Unit III Tipiter DitKrimsus Polda Sumut bersama personil BBKSDA Sumut merazia toko penjualan satwa yang berada di Jalan Bintang, Kelurahan Pandau Hilir, Kec
MATATELINGA, Medan : Pasca pengungkapan praktik penjualan satwa langka beberapa waktu lalu, tim gabungan dari Subdit IV Unit III Tipiter DitKrimsus Polda Sumut bersama personil BBKSDA Sumut merazia toko penjualan satwa yang berada di Jalan Bintang, Kelurahan Pandau Hilir, Kecamatan Medan Perjuangan, Senin (14/1/2019). Hasilnya, tim menyita dua ekor satwa dilindungi.



"Kita melakukan razia sekitar jam 13.00 WIB di Jalan Bintang. Razia ini untuk pengembangan dan tindaklanjuti penangkapan satwa liar yang dipaparkan beberapa hari lalu ,"kata DirKrimsus Polda Sumut Kombes Pol Rony Santama.


Selain itu, lanjutnya Rony, razia ini dilakukan karena ada informasi dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dan ekosistem yang diperjualbelikan di kawasan itu.


Ia mengatakan pihaknya melakukan razia bersama dengan pihak BKSDA terkait dugaan tindak pidana Konservasi Sumber Daya Alam (SDA) dan ekosistem yang diperjualbelikan di Jalan Bintang.


Dari hasil razia yang dipimpin langsung oleh personel Subdit IV Tipiter DitKrimsus Polda Sumut Kompol Wira Prayatna masih ada para penjual buruh yang belum memiliki izin edar yang dikeluarkan oleh BKSDA.



Adapun toko yang tidak memiliki izin, sambung Rony, yaitu Toko Narko, Toko Lai Hok, dan Toko Ahmad Suhenri.


"Sedangkan Toko Amin Cinta Alam sebanyak dua ruko memiliki izin dari BKSDA,"ujarnya.


Dari razia tersebut, sambungnya, pihaknya berhasil mengamankan dua ekor yang diduga burung Nuri yang merupakan satwa langka. Selanjutnya, kata orang nomor satu di DitKrimsus Polda Sumut ini, dua ekor burung tersebut langsung dibawa oleh pihak BKSDA.


"Kita juga sudah membuat berita acara serah terima kedua ekor burung Nuri itu dari pelaku usaha ke BKSDA,"katanya.


Mengenai apa sanksi yang akan diberikan oleh pihak toko yang tidak memiliki izin, Rony menyatakan, pihaknya menyerahkan ke BKSDA sebagai lembaga pemerintah yang diberi wewenang untuk melakukan pembinaan.(mtc/amr)


Penulis
: Amrizal
Editor
: Faeza
Tag:blibliMatatelingaOLXTerkiniTravelokabbksda sumutjalan bintangpenjualan satwa dilindungiPolda sumut

Situs ini menggunakan cookies. Untuk meningkatkan pengalaman Anda saat mengunjungi situs ini mohon Anda setujui penggunaan cookies pada situs ini.