Ia sendiri menegaskan kalau BPODT tidak memiliki ranah untuk mencabut dan menerbitkan ijin usaha perusahaan yang diduga merusak kawasan Danau Toba. "Pada dasarnya BPODT ini bagian dari kementrian pariwisata. Namun memang sudah diberikan oleh Kemenko Maritim kajian mengenai di Danau Toba. Mungkin itu juga yang sampai sekarang masih dasar atau acuan secara ilmiah tentang pencemaran di Danau Toba. Namun untuk ijin itu sendiri bukan ranahnya BPODT memberikan ijin atau menarik ijin. BPODT seperti namanya juga ranahnya pariwisata," kata dia.
Tapi, sebut dia, untuk lingkungan BPODT sadar pasti berdampak pada pariwisata. BPODT sendiri melakukan apa yang menjadi tupoksi dan fungsinya. "Fungsi kita bukan yang memberikan dan mencabut ijin. Namun walaupun demikian aspirasi massa ini kita terima karena ini sebagai bentuk kritikan dan saran yang sangat dibutuhkan," sebutnya.
Selanjunt massa melanjutkan aksinya ke Kantor Gubernur Jalan Dipenegoro Medan dan Uniland Jalan MT Haryono Medan.