Minggu, 06 September 2026 WIB

Bebas Program Asimilasi, Eks Napi Ini Ditangkap Kembali Akibat Curi Motor

- Selasa, 02 Juni 2020 18:00 WIB
Bebas Program Asimilasi, Eks Napi Ini Ditangkap Kembali Akibat Curi Motor
Mtc/ist
Seorang narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi harus kembali berurusan dengan hukum. Pasalnya, narapidana berinisial K alias Ompong itu ditangkap petugas saat aksinya mencuri sepeda motor di Jalan Besar Medan-Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serd
MATATELINGA, Deliserdang: Seorang narapidana yang dibebaskan melalui program asimilasi harus kembali berurusan dengan hukum. 

Pasalnya, narapidana berinisial K alias Ompong itu ditangkap petugas saat aksinya mencuri sepeda motor di Jalan Besar Medan-Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang, Sumutera Utara, Senin (1/6/2020) digagalkan warga.


Kapolsek Lubuk Pakam Lubuk Pakam AKP Hendri Yanto saat dikonfirmasi membenarkan K mantan napi asimilasi. Dia dibebaskan dua bulan yang lalu dalam kasus pencurian serupa. “Tersangka ini merupakan tahanan asimilasi yang baru keluar bulan Maret kemarin,’’ ujar Hendri.

Penangkapan K kata Hendri, berawal dari teriakan minta tolong korban Khairil Ashar (27) di Perkebunan Pondok Bali Kecamatan Lubuk Pakam. Kebetulan petugas Polsek Lubuk Pakam saat itu sedang melintas di situ. 

Mendengar teriakan Khairil yang sambil menunjuk ke arah K yang sedang mengendarai sepeda motor Honda Vario miliknya, petugas Polsek Lubuk Pakam Polresta Deli Serdang melakukan pengejaran,’’ ujar Hendri Yanto.

Saat aksi kejar-kejaran kata Hendri, K terjatuh. Meskipun begitu dia tetap berusaha melarikan diri, petugas lalu melakukan tembakan ke atas hingga akhirnya K menyerah.




“Selanjutnya K  beserta barang bukti sepeda motor Honda Vario warna hitam BK 5543 MAY diboyong untuk diamankan di Mapolsek Lubuk Pakam guna proses penyidikan lebih lanjut. lalu  dari hasil interogasi,K ternyata tahanana asimilasi yang keluar pada Maret 2020 kemarin,’’ tambahnya. 

Atas perbuatanya, ujar Hendri  tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 3e,4e dari KUHPidana dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. (mtc )

Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru