MATATELINGA, Toba: Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Toba, Sumatra Utara mengalokasikan dana sebesar Rp. 469.350.000 untuk biaya foto copy tahun anggaran 2020. Anggaran sebesar itu terlihat di anggaran Dinas Lingkungan hidup kabupaten Toba paket swakelola yang bersumber dari APBD.
Sontak, anggaran penggandaan di dinas ini menuai kritik dari berbagai kalangan terlebih jika anggaran ini telah tersebar di media sosial. Anggaran sebesar ini begitu fantastis jika dibagi 1.490 lembar akan menjadi Rp. 315.000 per lembar.
Ketika dikonfirmasi Rabu, (6/5) di ruang rapat antara komisi A, B, C DPRD dengan Dinas Lingkungan Hidup Toba terkait dengan hal ini, Kadis Lingkungan Hidup Mintar Manurung mengatakan bahwa ada kesalahan pengetikan. Mintar Manurung merasa jika anggaran tersebut tidak benar.
"Hanya kesalahan penulisan saja. Ai dang mungkin Rp. 315.000 per lembar (nggak mungkin Rp 315.000 per lembar) " ungkap Mintar Manurung.
(MTC/Pintor)