Kamis, 18 Juni 2026 WIB

Sat Narkoba Polrestabes Medan, Pulangkan Tersangka ke Akhirat

Redaksi - Jumat, 20 Maret 2020 22:21 WIB
Sat Narkoba Polrestabes Medan, Pulangkan Tersangka ke Akhirat
Mtc/Ist
Kapolrestabes Medan, Kombes Johnny Eddizon Isir yang didampingi Kasat Narkoba, AKBP Sugeng Riyadi dan Wakasat Narkoba, AKP Dolly Nainggolan di RS Bhayangkara Medan
MATATELINGA, Medan: Dor...dor, slah satu jaringan narkoba tewas diterjang timah dalam suatu penyergapan di rumah kosan Jalan Setia Budi Gang Rambutan, Pasar I, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan.


Selain menembak mati dalam penyergapan tersebut, Petugas juga turut mengamankan 3 orang lainnya serta menyita 15 Kg sabu dan 60 ribu butir ekstasi sebagai barang buktinya, Rabu (18/3/2020) sekira pukul 08.00 WIB.

Masing masing ketiga tersangka yang diamankan yakni NB ,17, warga Jalan Mabar/KL Yos Sudarso, Kelurahan Mabar, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan,  RK ,19, warga Jalan Griya Martubung, Kecamatan Medan Labuhan Kota Medan,dan seorang tersangka pria berinisial WY, 24, warga Jalan Garu VI, Kelurahan Harjosari, Kecamatan Medan Amplas, Kota Medan.

Sedangkan kurir Narkoba yang tewas ditembak berinisial AY, 22, warga Jalan Air Joman Silau Baru, Kabupaten Asahan, Provinsi Sumut.


Kapolrestabes Medan, Kombes Johnny Eddizon Isir yang didampingi Kasat Narkoba, AKBP Sugeng Riyadi dan Wakasat Narkoba, AKP Dolly Nainggolan di RS Bhayangkara Medan, Jumat (20/3/2020) mengatakan, " Para tersangka ini kita amankan dalam suatu penyergapan di rumah kosan Jalan Setia Budi Gang Rambutan, Pasar I, Kelurahan Tanjung Sari, Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. 

[br]

Satu tersangka berusaha melarikan diri dengan melawan petugas, terpaksa kita beri tindakan tegas dan keras. Dari dalam rumah kosan tersebut kita amankan 15 Kg sabu beserta 60 ribu butir pil ekstasi. 

Dalam jaringan Narkoba ini keempat tersangka memiliki perannya masing-masing, di mana untuk peran tersangka NB ini menyimpan barang bukti sabu dan ekstasi. Sedangkan, dua tersangka WY dan RK yang merupakan pasangan kekasih ini berperan sebagai kurir.

Begitu juga dengan tersangka, AY yang ditembak mati juga berperan sebagai kurir. "Asal barang diduga dari Negara Malaysia. Kita juga sedang menelusuri jaringan ini ke atasnya, sebutnya Kapolrestabes Medan seraya menjelaskan dengan digagalkannya peredaran Narkoba ini setidaknya telah terselamatkan 30 ribu anak bangsa dari bahaya penyalahgunaan Narkoba.

Ketiga tersangka tersebut dipersangkakan melanggar Pasal 114 Ayat 2 Pasal 112 Ayat 2 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup. 
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru