kilas sepak bolaindokulinerbeautyniquejawara beritawellnesiahubastralythickuliner viralatletic zone hubzoonestifysorotan hari iniSudut LapanganCombatpediaTinta BeritaKuliner HariankuLuxurious BakingLacak Jejak SejarahBerita KecelakaanInformasi Harga SahamUpdate Seputar Berita PenipuanInformasi Seputar Harga EmasBerita Kecelakaan TerkiniBerita PenipuanInformasi Tentang Emasharga emas realtimeHarga Semen IndonesiaInformasi Kenaikan Harga EmasHarga SemenBerita Seputar EsportBerita Seputar KacaFashion IndonesiaBerita Harian SejatiUpdate Berita TerpercayaBerita Utama TerupdateSeklas Kabar BeritaInformasi Berita Bola TerkiniInformasi Berita CepatBerita Terbaru TerpopulerBerita Harian CepatSeputar Berita BolaPacu BeritaUpdate TeknoRanah AutoRumpi TetanggaMega Otomotifdunia faunaJelajah FaunaTatoo Art IndonesiaLoves Diet SehatSkena Fashionprediksi master hari iniUnited GamingFundacion RapalaFakta SehariTren HarapanGadgetkanGosipliciousiNewsComplexiNewsFootballPollux TierFoomer OfficialCommon SightJurnal TempoRuang MistisiNews CombatOhana MagazineLove Food Ready MealsPetite PaulinaBeauty RivalSpecialty Network SllcFilm Terbaru Penuh Pesan MoralMovie AutoAlmansorsMayumioteroCipta WacanaSekolah Tinggi Ilmu Ekonomi Indonesia Surabayasensa138sensa138sensa138sensa138Round Rock JournalbociljpBiobaeckereiBornheimerBukemersanacokyakisirTrans To FindBrivifybudaya dan alam sulawesi baratprabangkara newsyourbestieSekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah PemudaBalai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan DIYAloha4daloha4daloha4daloha4dbimahokibima88bima88BIMAHOKIbimahokibimahokibimahokiKiyo4dkiyo4dkiyo4danalisis data untuk kemenangan berkelanjutanstrategi bermain untuk hasil akhirpengaturan waktu dan rtp stabilpengelolaan waktu dan peningkatan profitanalisis simbol hitam untuk timing optimaltiming parlay faktor profit konsistenanalisis pola terpadu untuk konsistensi kemenanganpendekatan santai untuk optimalisasi hasilmetode bermain terstruktur untuk rng bagusstrategi parlay untuk minimasi risikoanalisis pola untuk optimalisasi profitstrategi parlay ritme analisis optimalmetode observasi untuk momentum profitpengaturan timing untuk hasil kemenanganteknik parlay untuk profit maksimalwaktu dan rtp stabil untuk profitpendekatan bermain santai untuk stabilitas performametode pembacaan data untuk konsistensipola bermain terarah untuk profit besarstrategi stabil pengganti bermain acaksiklus putaran tunjukkan arah permainanproyeksi performa adaptif tunjukkan lonjakanpg soft hadirkan bonus kreatif dengan fiturpemain berpengalaman percaya bantu baca arahalgoritma cerdas modern bentuk sistem digitalpendekatan bermain tenang bawa pengalamanalgoritma komputasi modern buka potensimodel algoritma berbasis data tunjukkan pola algoritma fair play dan return stabilfaktor pendukung mekanisme digital
Senin, 11 Mei 2026 WIB

Mantan Residivis Pengedar Sabu Diciduk Lagi Sama Polisi

- Senin, 02 Maret 2020 07:15 WIB
Mantan Residivis Pengedar Sabu Diciduk Lagi Sama Polisi
Matatelinga/Istimewa
Barang bukti narkoba
MATATELINGA, Sergai: Mantan residivis narkoba asal Dolok Masihul, Kabupaten Serdang Bedagai, Sumatera Utara, Sabtu (29/2/2020) sekira pukul 13.30 WIB berhasil diamankan Tim opsnal Reskrim Polsek Dolok Masihul dengan kasus yang sama, mengedarkan narkoba jenis sabu.


Pelaku THMS alias Saragih (42) warga Dusun I Desa Pekan Kamis, Kecamatan Dolok Masihul, Sergai. Ditangkap saat duduk di teras rumah miliknya. Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Dolok Masihul menyita barang bukti 4 lembar plastik klip transparan berisikan butiran kristal warna putih di duga narkotika jenis sabu seberat 0,8 gram, 1 buah pipet yang runcing pada ujungnya di modif menjadi sekop, 1 bal kertas tiktak dengan bungkus bertuliskan teroador dan 1 lembar uang kertas pecahan Rp 50.000, 5 lembar uang kertas pecahan Rp 10.000,.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum mengatakan penangkapan pelaku tersebut berdasarkan informasi masyarakat tentang jual beli peredaran narkotika jenis sabu diwilayahnya.

"Selanjutnya, tim melakukan patroli dilokasi tersebut, setiba di rumah pelaku dan langsung memanggil pelaku, di teras rumah miliknya petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku. 


Hasil penggeledahan ditemukan satu bungkus rokok sempurna berisikan 4 plastik narkotika jenis sabu dan barang bukti lainya di kantong celana belakang milik pelaku," kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang dalam keteranganya kepada awak media, Minggu (01/03/2020).

Hasil pengakuan pelaku tersebut, dirinya juga merupakan mantan residivis kasus yang sama dalam kepemilikan narkotika jenis sabu pada tahun 2008 silam dan di vonis selama 8 bulan oleh Pengadilan Pangkalan Brandan.


[br]


Bahkan bapak tiga anak ini mengaku memperoleh barang haram tersebut dari pelaku IN warga Batubara. Dimana pelaku membeli narkotika jenis sabu oleh pelaku inisial IN dan sekali memesan sebanyak 1/4 gram dengan harga Rp 300.000,-rupiah dengan harga kontan dan dikemas kembali menjadi paketan dan dijual 1 paket seharga Rp 100.000,-

"Saragih mendapatkan keuntungan sebesar Rp200.000 sekali beli," kata mantan Kapolres Batubara ini.

Pelaku mengaku terakhir membeli sabu pada hari Rabu (26/2/2020) kemarin. Dimana pelaku melakukan transaksi kepada IN di lokasi jalinsum Batubara tempat dirinya nongkrong di sebuah warung.

Ironisnya, selain menjual sabu dirinya juga mengkonsumsi narkotika jenis sabu dan daun ganja kering. Dimana pelaku mengaku baru konsumsi pada Hari Kamis(27/02/2020) lalu. Tujuan pelaku memakai agar kondisi badan terasa Fit dan tidak bisa tidur,''beber Kapolres Sergai meniru pengakuan tersangka.




Pelaku Saragih sudah cukup lama menjalankan bisnis barang haram tersebut sejak tahun 2008 dan sempat berhenti. Pada tahun 2018 dirinya kembali menjual barang haram tersebut di wilayahnya dan berjalan dua bulan kembali berhenti, pada tanggal (26/02/2020) pelaku kembali menjual sabu dan hingga dilakukan penangkapan.

"Saat ini tersangka dan berikut barang bukti narkotika jenis sabu sudah diamankan di Mapolsek Dolok Masihul guna proses hukum lebih lanjut dan kita kenakan Pasal 114 (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan Ancaman Hukuman Penjara Paling Lama 20 Tahun,” tutup Kapolres AKBP Robin Simatupang.


Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru