MATATELINGA, Sibolga: Sengaja mengedarkan narkotika jenis sabhu, RB alias Riki (37) warga jalan Lumba lumba nomor 213 kelurahan Pancur Gerobak Sibolga dan desa Mela II lorong kampung baru Tapanuli Tengah diamankan opsnal Sat.Res.Narkoba Polres Sibolga, Senin (13/1/2020) sekira pukul 17.00 Wib.
Keterangan Kapolres Sibolga AKBP.Triadi,SH.SIK melalui Kasat.Res.Narkoba AKP.Rudi HUJJ Sitorus.SH yang disampaikan kasubbag Humas Polres Sibolga Iptu.Ramadhan S kepada matatelinga.com membenarkan adanya penangkapan terhadap seorang lelaki berinisial " RB alias Riki (37) warga jalan Lumba lumba nomor 213 kelurahan Pancur Gerobak Sibolga, dan desa Mela II lorong kampung baru Tapanuli Tengah terkait atas kepemilikan narkotika jenis sabhu sebanyak 7 bungkus kantong plastik klip transparan.
"Penangkapan terhadap tersangka RB alias Riki tersebut berkat adanya pengaduan dari masyarakat yang menginformasikan adanya seorang lelaki membawa dan memiliki serta menguasai narkotika jenis sabhu di jalan Sibolga -Barus, mendapatkan informasi tersebut opsnal Sat.Res.Narkoba Polres Sibolga melakukan lidik serta penangkapan terhadap tersangka dimaksud,"bebernya.
Iptu Ramadhan S juga mengatakan dari hasil penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka tersebut didapat barang bukti narkotika jenis sabhu yang disembunyikan dalam tumpukan barang barang elektronik di belakang rumah tersangka di desa Mela II lorong Kampung Baru kabupaten Tapanuli Tengah.
Dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan sebanyak 7 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil, dan menurut penuturan tersangka saat dilakukan introgasi di dapat keterangan bahwa narkotika jenis sabhu tersebut diperolehnya dari seseorang agen yang kerab mensuplaynya dan di belinya seharga Rp.1.100.000,- dalam satu gramnya.
Selanjutnya tersangka mengatakan narkotika jenis sabhu yang telah dibelinya di kemas dalam bentuk paket dalam ukuran kecil, hal tersebut dilakukan tersangka untuk mendapatkan hasil dari penjualan sabhu tersebut.
Dan tersangja juga merupakan agen sabhu yang sangat meresahkan warga masyarakat, dan terhadap tersangka dapat di jerat pasal 112 Jo pasal 114 dari UU.RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. (mtc/ben)