Selasa, 06 Oktober 2026 WIB

Soal Pemecatan 9 ASN Termasuk Seorang Balon Bupati, Ini Kata Sekda Tobasa

- Kamis, 09 Januari 2020 18:15 WIB
Soal Pemecatan 9 ASN Termasuk Seorang Balon Bupati, Ini Kata Sekda Tobasa
mtc/pintor
Sekda Tobasa Audy Murphy Sitorus
MATATELINGA, Tobasa: Bupati Tobasa Darwin Siagian melakukan pemecatan terhadap 9 orang ASN di jajaran Pemkab Tobasa. Alasan pemecatan ini sah setelah Darwin  Siagian pada 31/12/19 menandatangani surat pemecatan kesembilan ASN akibat mangkir tak masuk setelah diakumulasi selama lebih 46 hari kerja selama tahun 2019 tanpa keterangan.





Kabar pemecatan ini mulai santer dibicarakan warga Tobasa, setelah salah seorang  ASN yang dipecat adalah Bakal Calon Wakil Bupati Tobasa yang berprofesi sebagai seorang Dokter di Puskesmas Borbor Kabupaten Tobasa berinisial TM.

Berita pememecatan ini diakui oleh kadis kesehatan Tobasa, dr. Juliwan Hutapea ketika dikonfirmasi wartawan pada saat menghadiri acara syukuran Tahun Baru di halaman Rumah Dinas Bupati, Kamis, (9/1).

"Memang ada sembilan orang ASN yang dipecat. Pemecatan itu terkait dengan ketidakhadirannya yang dihitung akumulatif tidak hanya lebih dari 46 hari melainkan lebih dari 100 hari selama tahun 2019," terang beliau.
 
TM merupakan salah satu  Bakal calon wakil Bupati Tobasa yang berdampingan dengan Simson Panjaitan, kini harus kehilangan gaji dan tunjangan dari pemerintah sejak surat tersebut ditandatangani oleh Bupati.





Turut membenarkan pemecatan 9 ASN tersebut, Sekda Tobasa Audy Murphy Sitorus ketika dikonfirmasi matatelinga.com  di lokasi yang sama.  Berdasarkan keterangan Audy, kesembilan ASN yang dipecat tersebut berdasarkan dasar hukum
 PP 53 tahun 2010.

"Karena ke sembilan ASN tersebut tidak hadir lebih dari 46 hari dalam satu tahun yakni tahun 2019 tanpa keterangan. Pemecatan tersebut Berdasarkan PP 53 tahun 2010 pasal 10 poin 9 huruf d," terang Audy. 


(MTC/Pintor)
Editor
:
SHARE:
 
Tags
 
Komentar
 
Berita Terbaru